Bawaslu ingatkan kepala daerah jadi timses harus cuti kerja
Bawaslu ingatkan kepala daerah jadi timses harus cuti kerja. Bawaslu Jateng bakal menindak tegas kepala desa (Kades) terlibat mendukung kampanye capres-cawapres. Penindakan dilakukan berbagai tahap mulai dari sanksi ringan sedang hingga pemecatan.
Bawaslu Jateng bakal menindak tegas kepala desa (Kades) terlibat mendukung kampanye capres-cawapres. Penindakan dilakukan berbagai tahap mulai dari sanksi ringan sedang hingga pemecatan.
"Kami akan mengeluarkan rekomendasi pemecatan bila kedapatan Kades terlibat kampanye tanpa mengajukan cuti," kata Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subkhi A.K Arif saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (24/9).
Fajar menyebut Kades rawan melakukan pelanggaran mengingat kerjanya sering bersinggungan dengan lingkungan pemerintahan. "Maka dari itu para konstestasi Pilpres, Pileg peluang menggoda jelas terbuka lebar bagi Kades," ujarnya.
Untuk sebab itu, Fajar ke depan akan memperketat pengawasan terhadap sejumlah kepala daerah yang memiliki kedudukan ganda sebagai pimpinan parpol. Sebab posisi ganda kepala daerah berpotensi muncul tindakan penyalahgunaan fasilitas negara untuk dimanfaatkan sebagai alat kampanye.
"Termasuk Kades dan perangkatnya. Posisi mereka rawan dimobilisasi. Tidak boleh menggunakan fasilitas negara, sudah jelas ada aturannya," ujarnya.
Dia meminta kepada setiap Kades maupun kepala daerah supaya jauh-jauh mengajukan cuti kerja. "Form cuti akan diberikan oleh Kemendagri, dan tembusannya sampai ke Bawaslu," kata Fajar.
Baca juga:
Pileg dinilai lebih rawan dibandingkan Pilpres 2019
Perludem apresiasi upaya PDIP transparansi soal dana kampanye
Kapolri Tito imbau masyarakat perbanyak gelar deklarasi damai
Suara caleg eks napi korupsi
Menagih komitmen hadirkan Pemilu bersih
Rapat pengamanan Pemilu 2019, Wiranto petakan daerah rawan konflik
Pengamanan Pemilu 2019, Kapolda Metro antisipasi terorisme hingga berita hoaks