LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawaslu didesak tegur HT karena bagi-bagi sembako di masa tenang

Bawaslu didesak tegur HT karena bagi-bagi sembako di masa tenang. Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesodibjo (HT) dilaporkan ke Bawaslu. HT dituding telah melakukan pelanggaran kampanye di Pilgub DKI 2017 putaran kedua karena bagi-bagi sembako kepada warga di masa tenang pada Senin (17/4) kemarin.

2017-04-18 18:25:00
Hary Tanoesoedibjo
Advertisement

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) dilaporkan ke Bawaslu. HT dituding telah melakukan pelanggaran kampanye di Pilgub DKI 2017 putaran kedua karena bagi-bagi sembako kepada warga di masa tenang pada Senin (17/4) kemarin. Video HT sedang melakukan hal tersebut menjadi bukti.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai, HT sebagai ketum Partai tidak paham aturan, di saat minggu tenang masih blusukan mendatangi warga. Apalagi arahannya cukup jelas untuk memenangkan salah satu paslon. Meskipun secara aturan Partai Perindo belum terdaftar di KPU, tapi sudah terdaftar di Kemenkum HAM sehingga dinilai sangat tidak etis.

"Hari Tanoe sedang menunjukkan arogansinya sebagai ketum partai maupun pemilik media dengan mengerahkan kekuatannya untuk memenangkan paslon no 3. Sangat tidak pantas dan tidak etis Hari Tanoe dengan partainya muncul di saat hari tenang menuju Pilkada putaran ke 2 di DKI Jakarta," kata Hari dalam siaran persnya, Selasa (18/4).

Apalagi, kata dia, di saat kunjungan tersebut, warga sudah memperlihatkan secara jelas arah dukungannya sambil berselfie ria dengan Hari Tanoe.

"Bawaslu harus melayangkan surat teguran kepada Hari Tanoe dan partainya," tegasnya.

HT telah mengklarifikasi menyebut video itu saat memantau posko Perindo di Jakarta Utara. Namun, dalam video tersebut muncul masyarakat yang menunjukkan tiga jari ciri khas pasangan Anies-Sandi.

Sebelumnya diberitakan, Pasangan calon Anies-Sandi dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan praktik politik uang dengan membagi-bagikan sembako, Senin (17/4) malam. Ketiganya dilaporkan Yan Warinson dan Jonson Simalango (para pelapor) didampingi Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI).

Saat melaporkan, para pelapor juga menyerahkan video sebagai bukti kepada Bawaslu DKI. "Anies terlihat jelas secara langsung membagi-bagikan sembako kepada masyarakat," demikian keterangan tertulis TAJI dan dua pelapor yang diterima merdeka.com, Selasa (18/4).

Menurutnya, hal ini telah melanggar ketentuan kampanye yang diatur di dalam UU Pilkada pasal 73 ayat 1 dan 2. Di pasal 1 disebutkan calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

"Pasal 2 calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dengan ancaman sanksi dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU DKI."

Baca juga:
JK harap Pilgub DKI besok berjalan damai, jangan ada konflik
Besok, Wapres JK nyoblos Pilgub DKI Jakarta di TPS 03 Dharmawangsa
Kapolri jamin kunjungan Wapres AS tak ganggu pengamanan Pilgub DKI
Sekjen PDIP yakin Ahok-Djarot menang 52,4 persen
Jelang pencoblosan, Anies Baswedan akan kunjungi beberapa TPS
PDIP sebut sembako di rumah Ketua Fraksi untuk saksi di TPS
Kubu Ahok soal pembagian sembako: Ini seperti maling teriak maling

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.