LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa suara rakyat, Slank akan datang ke KPK menolak revisi UU

Dukungan tak henti mengalir agar lembaga antirasuah tak dilemahkan.

2016-02-19 13:49:26
Revisi UU KPK
Advertisement

Penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Dukungan tak henti mengalir agar lembaga antirasuah tak dilemahkan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menuturkan, dukungan terhadap KPK tidak hanya datang dari kalangan akademisi, lembaga bantuan hukum, dan aktivis antikorupsi, tapi juga dari pelaku seni. "Kalau tidak salah beberapa hari yang akan datang akan ada teman-teman dari dunia seni, Slank akan datang," ucapnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2).

Sebagai bagian dari suara rakyat, mereka berencana menyambangi markas KPK dengan satu tujuan, menyuarakan penolakan revisi UU KPK. "Mereka akan memberikan sinyal kepada saudara-saudara kita yang di DPR dan Presiden bahwa rakyat menghendaki tidak dilakukan revisi UU KPK," tambahnya.

Advertisement

Seperti diketahui, hari ini dukungan terhadap KPK datang dari guru besar universitas dan perguruan tinggi di Indonesia. Mereka menemui pimpinan KPK untuk memberikan dukungan agar KPK menolak revisi UU. Salah satu guru besar yang mendatangi KPK yaitu Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar.

"Ini dukungan dari akademisi untuk ikut mempertahankan bagaimana eksistensi KPK ini agar lebih kuat lagi. Kita tidak ingin ada kelompok-kelompok atau golongan-golongan tertentu yang akan memperlemah KPK," ungkap Bambang kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Banyaknya pihak yang menolak revisi undang-undang KPK lantaran ada empat point yang dinilai hanya akan memperlemah KPK. Keempat poin tersebut adalah, adanya dewan pengawas KPK, penyadapan yang terlebih dahulu meminta izin, kewenangan pengeluaran SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan), dan terakhir pengangkatan penyidik independen.

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.