Bawa sabu, seorang PNS DKI dijebloskan ke LP Sukamiskin
Setelah lebaran, berkas RS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan.
Polisi menangkap seorang PNS Pemprov DKI, RS (40), karena membawa 10 gram narkoba jenis sabu. Penangkapan itu dilakukan pada Juni lalu.
RS kemudian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak Selasa (31/7) lalu. Selain RS, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya berinisial R, T, dan F.
Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Bandung, Darwin Burhansyah mengatakan, sejak petugas Satnarkoba Polrestabes Bandung menangkap wanita itu, pihaknya baru menerima pelimpahan pada 31 Juli lalu.
"Kini dia masih mendekam dan kami menargetkan pascalebaran terdakwa akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan," katanya saat ditemui di Kejari Bandung, Jumat (10/8).
Penangkapan terhadap RS dilakukan di sekitar Tol Purbaleunyi. Penangkapan RS merupakan hasil pengembangan dari tiga pengedar yang sebelumnya telah ditangkap.
"Terdakwa diancam, melanggar, pasal 114 ayat 2, jo pasal 112 ayat 2, jo 127 pasal 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kini semuanya menjadi tahanan titipan Kejari Bandung," ungkapnya.(mdk/dan)