Bawa sabu senilai Rp 50 juta, tukang ojek diamankan di pangkalan
"Di kontrakan tersangka, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat 25,86 gram atau senilai Rp50 juta di lemari pakaiannya," katanya.
Seorang tukang ojek berinisial KB (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok. Dia diamankan karena membawa sabu senilai Rp 50 juta.
Kepala Satresnarkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis mengatakan, KB diamankan di pangkalan ojek. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Jl Tipar, Cimanggis pada Selasa (8/11) malam.
"Di kontrakan tersangka, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat 25,86 gram atau senilai Rp50 juta di lemari pakaiannya," katanya, Kamis (10/11).
Sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan pengembangan dan melakukan penyelidikan.
"Dari pengakuan tersangka sudah setahun terakhir mengedarkan shabu," tandasnya.
KB pun diamankan di Polresta Depok. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.(mdk/sho)