LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa sabu lewat anus dari Malaysia, buruh asal Madura dibui 12 tahun

Bawa sabu lewat anus dari Malaysia, buruh asal Madura dibui 12 tahun. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa.

2017-07-20 03:04:00
Penyelundupan Narkoba
Advertisement

Tanpa didampingi kuasa hukum, vonis 12 tahun penjara diketok palukan majelis hakim kepada terpidana Naiman (42) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Hukuman yang cukup tinggi itu diberikan kepada pria asal Sampang, Madura, itu akibat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 70,2 gram dengan cara disimpan di anus dari Malaysia ke Bali.

Sidang yang di Ketuai Majelis Hakim Ni Made Sukereni, itu sejak awal terdakwa tanpa ada duduk tim pembela di kursi pengacara. Terdakwa yang kesehariannya sebagai buruh ini selain divonis hukuman pidana selama 12 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Sukereni memberikan hukuman berat mengingat terdakwa telah melawan hukum mengimpor Narkotika Golongan I yakni membawa barang jenis narkotika yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Naiman dengan pidana penjara selama 12 tahun dan hukuman pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Made Sukereni, Rabu (19/7).

Atas vonis majelis hakim yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan, hingga kasus ini bergulir di pengadilan berawal dari penangkapan terdakwa di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai Tuban, Bali.
Saat itu, terdakwa yang tiba dari Malaysia dengan pesawat Air Asia -378 terlihat mencurigakan saat hendak melewati pintu pemeriksaan X-Ray.

Sempat menjalani pemeriksaan, namun petugas tidak menemukan barang mencurigakan alias nihil. Selanjutnya, petugas yang masih curiga langsung membawa Naiman ke klinik BIMC.

Hasilnya, setelah menjalani rontgen dan CT-scan, petugas baru menemukan barang yang mencurigakan yang didalamnya diduga berisi sabu yang dimasukkannya di anus. Pengakuannya, itu dilakukan atas pesanan dan permintaan dari seseorang tidak dikenal.

Baca juga:
BNN dan Bea Cukai Bandara gagalkan penyelundupan 50 kg sabu
5 Tersangka jaringan sabu satu ton digelandang ke Polda Metro Jaya
Kapal pembawa sabu satu ton masuk melalui perairan barat Sumatera
Penyelundup sabu 1 ton siapkan skenario tabrak petugas saat disergap
Kapal penyelundup sabu satu ton masih misterius
Polisi sita kapal mewah pembawa sabu 1 ton ke Anyer
Polisi sita kapal mewah pembawa sabu 1 ton ke Anyer
Kapolri akan tembak mati WNA selundupkan narkoba ke Indonesia

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.