LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa sabu dari Aceh, Amir Abidin dituntut 8 tahun penjara

Bawa sabu dari Aceh, Amir Abidin dituntut 8 tahun penjara. Kasusnya itu terjadi Senin, 10 April 2017. Di mana Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya salah seorang kurir narkoba.

2017-10-17 21:07:29
Kasus Narkoba
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut delapan tahun penjara terhadap Amir Abidin (55), warga asli Desa Suka Damai, Aceh Utara. Amir dituntut delapan tahun penjara karena secara sengaja menyimpan, memiliki, membawa narkoba sabu sebanyak 550 gram.

Kasusnya itu terjadi Senin, 10 April 2017. Di mana Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya salah seorang kurir narkoba.

Polisi bergerak melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap Amir, dengan barang bukti 550 gram sabu. Atas perbuatannya, dianggap melanggar 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ini terdakwa atas nama Amir Abidin dituntut dengan delapan tahun kurungan penjara," kata JPU Kejaksaan Negeri Surabaya Sukisno, Selasa (17/10).

Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sendy Krisna mengaku keberatan. Kuasa hukum menilai narkoba itu bukanlah milik kliennya.

"Tuntutan itu sendiri memang cukup besar, jadi kami akan usahakan agar hakim memvonisnya lebih rendah," ucap Sendy.

Baca juga:
Nyambi jadi kurir ganja, pedagang sate ini ditangkap petugas BNN
Dua tahanan wanita kepergok konsumsi sabu di Lapas Bengkalis
Asyik pesta sabu di rutan, 2 tahanan wanita di Bengkalis diamankan petugas
Penyelundupan 8 kg sabu & 9.250 happy five dari Thailand digagalkan, 3 diamankan
Bawa 5.000 pil koplo dari Jember, Viki & Iwan ditangkap di Bali
Polisi sita 19 ribu butir obat keras di Bogor
Pakai celana dalam 3 lapis, perempuan ini selundupkan obat terlarang ke penjara

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.