LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa sabu 2 ons, Djoko mengaku titipan dari penghuni lapas

Bawa sabu 2 ons, Djoko mengaku titipan dari penghuni lapas. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Tengah. Ia mengaku, barang tersebut hanya titipan untuk disampaikan kepada seseorang lainnya.

2017-07-03 21:02:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Djoko Sriyakun, warga Jalan Thamrin RT03 RW06 Kelurahan Kerten, Laweyan, Solo, diciduk polisi. Djoko yang pernah dipenjara di Tegal selama 2,5 tahun tersebut terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 2 ons.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Tengah. Ia mengaku, barang tersebut hanya titipan untuk disampaikan kepada seseorang lainnya.

"Saya ini hanya dititipi sabu seberat 2 ons saja dari seorang penghuni lapas," ujar Djoko, saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Senin (3/7).

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo menerangkan, penangkapan Djoko berkat pengembangan kasus peredaran narkoba. Saat itulah, muncul nama Djoko Sriyakun. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menangkapnya pada Sabtu (1/7) malam lalu.

"Petugas mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu sebanyak 2 ons. Pelaku ini berperan sebagai kurir dan pengedar," ujar Kapolresta.

Selain sabu seberat 2 ons, lanjut Kapolresta, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 7 paket sabu siap edar, timbangan digital, telepon genggam, bong atau alat isap sabu, kartu ATM dan uang tunai senilai Rp 1,5 juta.

"Dari pengakuan pelaku, Djoko ini hanya menerima titipan sabu dari seseorang bernama Penthul. Kami tengah menelusuri penyuplai sabu yang katanya penghuni lapas ini," katanya.

Akibat perbuatannya, Djoko akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.