LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa Ratusan Paket Ganja, DPO Lapas Sorong Tertangkap di Kota Jayapura

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas mengatakan, penangkapan berawal saat tim opsnal mendapatkan informasi di sekitar kompleks Hamadi Gunung ada seorang pria yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.

2021-11-23 23:43:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial AL (31) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis ganja di seputaran Hamadi Gunung, Distrik Jayapura Selatan.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas mengatakan, penangkapan berawal saat tim opsnal mendapatkan informasi di sekitar kompleks Hamadi Gunung ada seorang pria yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil membekuk AL bersama satu buah kantong plastik warna hitam yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja," katanya di Jayapura, Selasa (23/11).

Advertisement

Petugas menemukan barang bukti berupa 150 bungkus plastik kliper bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja, 3 buah plastik bening ukuran sedang, 1 buah kantong plastik ukuran sedang warna hitam dan 2 buah kantong plastik ukuran sedang warna putih.

"Dari hasil pemeriksaan awal rencananya barang haram tersebut benar adalah miliknya yang hendak di bawa ke Sarmi dengan menggunakan bus, untuk diperdagangkan disana," ujarnya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota guna proses lebih lanjut.

Advertisement

"Diketahui juga bahwa AL merupakan DPO dari Lapas Sorong yang melarikan diri setelah melakukan pembakaran di Lapas Kota Sorong Papua Barat pada tahun 2019," tutup Gustav.

Terhadap yang bersangkutan kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:
Berkas Lengkap, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Jalani Persidangan
Polres Jakpus Tangkap Bandar Narkoba yang Tabrak Polisi
Kronologi Polisi Ditabrak Bandar Narkoba di Cirebon
Kasus Pertama di Makassar, Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis LSD
Jenguk Anak Buah Ditabrak Bandar, Kapolda Metro Bilang 'Jangan Nyerah Lawan Pengedar'

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.