LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa paket sabu, dua warga Taiwan dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta

Bawa paket sabu, dua warga Taiwan dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya ditangkap setelah anggota Polri mendapat informasi dari kepolisian Taiwan, ada jaringan narkoba menuju Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta.

2017-04-05 17:44:02
Kasus Narkoba WNA
Advertisement

Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan dua warga Taiwan berinisial LCY dan HMY di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (13/3) siang. Keduanya dibekuk lantaran membawa sabu sebanyak 3,7 kilogram.

"Pada saat landing kita melakukan pembuntutan, penggeledahan, dan ditemukan di dalam tubuhnya warga Taiwan. Jadi ditempelkan di badannya," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan kepada wartawan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (5/04).

Dia mengatakan, keduanya ditangkap setelah anggota Polri mendapat informasi dari kepolisian Taiwan, ada jaringan narkoba menuju Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti anggota Polri bekerjasama petugas Bandara Soekarno-Hatta, dengan mengamankan keduanya.

Dari hasil penggeledahan keduanya ditemukan sabu yang dilekatkan ke tubuh menggunakan lakban. Sehari setelahnya kepolisian mengamankan pria berinisial TAW, di depan restoran Sote Jalan Raya Gajah Mada, Jakarta Barat.

TAW merupakan kurir yang mengambil sabu dari tangan LCY dan HMY. Menurut Iriawan, TAW, ini diperintah SGY, seorang narapidana di Lapas Klas I Cipinang.

Para tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

"Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) UU R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman mati atau seumur hidup tergantung keputusan persidangan," kata Iriawan.

Perwakilan kepolisian Taiwan, Kolonel Jay Li, yang turut hadir di Polres Bandara menyampaikan jika kepolisian Taiwan memang banyak bekerja sama dengan beberapa negara terkait kasus narkoba. Jay Li juga berterima kasih dengan polisi Indonesia yang telah membantu menangkap dua warga Taiwan yang terlibat dalam jaringan narkotika.

"Taiwan banyak kerjasama dengan beberapa negara untuk narkoba. Terima kasih dengan Kepolisian Indonesia. Untuk kasus kali ini berterima kasih karena telah menggagalkan," ungkapnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Nico Afinta mengatakan, dari Indonesia nanti akan dikirim ke Taiwan untuk menjawab pertanyaan terkait bagaimana narkoba bisa lolos penerbangan.

"Tim bea cukai akan berangkat ke Taiwan untuk melakukan beberapa pendalaman," kata dia.

Baca juga:
Aksi polisi Afghanistan musnahkan ladang opium
Diperiksa polisi, penjual ketoprak ketahuan kantongi sabu
Transaksi sabu, Aipda Mardiansyah tersenyum 'cuma' divonis 10 tahun
Ambil paket berisi pil psikotropika, dua pemuda ditangkap polisi
Budi Waseso sebut kartel kokain jaringan Kolombia masuk Indonesia
Polda Lampung sita 134 kg ganja asal Medan lewat jasa ekspedisi
Mabes TNI jawab usul BNN: Tembak bandar tak mungkin oleh kita

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.