Bawa lari duit dan tipu jemaah haji, Indro dibekuk setelah buron
Indro menghilang selama delapan bulan. Dia bersembunyi di rumah mertuanya di Mataram.
Gunawan Indro Purnomo asal Mataram, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berhasil ditangkap anggota Reskrim Polda Bali setelah delapan bulan masuk ke dalam DPO (daftar pencarian orang). Dia terbelit kasus penipuan dan penggelapan duit ibadah haji.
Ada lima orang korban melapor telah ditipu pria kelahiran 26 Juni 1979 itu. "Pelaku sudah jadi DPO kita delapan bulan sejak dilaporkannya ke Polda Bali. Total kerugian korban yang dibawa dalam jumlah rupiah berkisar Rp 200 juta," kata Kanit II Subdit III Reskrimum Polda Bali, Kompol Pande Sugiarta, di Mapolda Bali, Kamis (30/7).
Dikatakan Pande, Indro awalnya mengaku sebagai karyawan di biro perjalanan Muna Tour, yang sudah menjadi langganan jemaah yang menunaikan ibadah Haji. Salah satu pelapornya mengaku mencicil ongkos haji sebanyak empat kali, dengan memberikan setoran lebih dari Rp 30 juta.
"Pelaku kita tangkap di rumah mertuanya di Desa Monjok, Mataram, 22 Juli lalu," ujar Pande.
Dilanjutkan Pande, beberapa barang bukti juga dibawa pelaku seperti jilbab, baju gamis, serta beberapa koper merek Travel. Ada juga selembar bukti pembayaran nomor 0060 tanggal 16 April 2014 senilai USD 4000.
Pande melanjutkan, pelaku saat ini Indro sedang diproses penyidikan guna pengembangan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku diancam pidana penjara paling lama empat tahun, sebagaimana tercantum dalam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.(mdk/ary)