LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa Kabur Rp140 Juta dari Toko Pakaian, Perampok Bersenpi di Aceh Timur Ditangkap

Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur menangkap empat terduga pelaku perampokan bersenjata api di Aceh Timur. Keempatnya merupakan warga Rantau Peureulak, Aceh Timur, yakni BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34).

2021-11-02 17:16:32
Perampokan
Advertisement

Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur menangkap empat terduga pelaku perampokan bersenjata api yang beraksi di toko pakaian di Aceh Timur. Keempatnya merupakan warga Rantau Peureulak, Aceh Timur, yakni BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34).

"Dari empat terduga pelaku tersebut, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satunya lagi masih didalami dan diperiksa secara maraton untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Selasa (2/11).

Keempat orang yang diamankan diduga sebagai pelaku perampokan toko pakaian milik Zulkifli di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. Toko itu dirampok oleh 3 orang tidak dikenal (OTK) dengan menggunakan senjata api, Minggu (31/10) sekitar pukul 21.43 WIB. Pelaku dilaporkan membawa kabur uang tunai Rp140 juta milik korban.

Advertisement

Winardy menyebut, keempat pelaku ditangkap di Perkebunan PT Wira Perca, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Timur. Polisi turut mengamankan sepucuk senjata api pistol jenis FN beserta magasin dan dua butir peluru, 2 unit sepeda motor, tas berisi uang Rp30.855.000, 4 unit HP, dan satu pirek kaca yang diduga bekas penggunaan sabu.

Saat ini tiga tersangka dan satu terduga pelaku masih diperiksa secara intensif di Polres Aceh Timur. "Kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah, karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan," ujarnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan.

Advertisement

Baca juga:
Polisi Tangkap 3 Begal Pembacok Pegawai Basarnas hingga Tewas, 1 Pelaku Masih Diburu
Begal Cakung Ditangkap, Begini Modus Para Pelaku
Aksi Perampokan Bersenjata Api Terjadi Lagi di Aceh, Uang Rp140 Juta Raib
Polisi Masih Kumpulkan Bukti Soal Perampokan Sadis di Padang
Terlibat Perampokan Mahasiswa, Bripka IS Terancam 12 Tahun Penjara
Melihat Mewahnya Rumah Tragedi Pembunuhan Pulomas yang Kini Sudah Terjual

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.