LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia, TKI Ilegal Ditangkap di Tanjung Balai

TKI yang ditangkap yakni Munawir alias Nawir (30), warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampree, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh.

2019-07-25 14:15:23
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap personel Polres Tanjung Balai, Sumut. Dia kedapatan membawa 8 Kg sabu-sabu sepulangnya dari Malaysia.

TKI yang ditangkap yakni Munawir alias Nawir (30), warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampree, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh.

"Tersangka ditangkap di tangkahan di Jalan Garuda, Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (24/7) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai, Kamis (21/7).

Advertisement

Penangkapan Awaluddin berawal dari informasi yang didapat Satuan Intelkam Polres Tanjung Balai mengenai adanya beberapa TKI ilegal yang pulang dari Malaysia dan akan memasuki wilayah Tanjung Balai. Mereka diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Penyelidikan dilakukan. Petugas menemukan 1 unit kapal tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan TKI ilegal di tangkahan di Jalan Garuda, Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Tanjung Balai.

"Kemudian seluruh TKI ilegal beserta tekong kapal diamankan ke ruang Sat Intelkam Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan," jelas Irfan.

Advertisement

Total 43 TKI yang diamankan, 32 orang laki-laki dan 11 perempuan. Selain itu terdapat 1 balita yang dibawa TKI. Dari pemeriksaan terhadap barang bawaan para TKI, petugas mendapati 8 bungkus berisi total 8 Kg sabu-sabu dari tas ransel TKI bernama Munawir.

Dua bungkus dibalut lakban merah, sedangkan 6 lainnya menggunakan bungkus plastik kemasan Milo. Benda itu kemudian dites dan terbukti positif mengandung methampethamine.

Munawir kemudian diperiksa dengan mendalam. Sementara 42 TKI ilegal yang diamankan dilimpahkan ke pihak Imigrasi Tanjung Balai.

Hasil interogasi awal, Munawir mengaku tas berisi sabu-sabu yang dibawanya merupakan titipan seorang laki-laki berinisial CM di Malaysia. Dia diminta untuk membawanya ke Kota Tanjung Balai.

"Dengan janji setelah sampai di Kota Tanjung Balai akan dijemput seseorang dan akan diberi uang sebesar Rp5.000.000," jelas Irfan.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai. Irfan mengatakan kasus penyelundupan narkoba ini masih dikembangkan untuk mencari pelaku lainnya.

Baca juga:
Sejumlah Teman Artis jenguk nunung di Ditresnarkoba PMJ
Perjalanan Sabu dari Lapas Klas IIA Bogor hingga Jatuh ke Tangan Pelawak Nunung
Pemasok Narkoba Kepada Nunung dari Seorang Tersangka Narapidana
BNN Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10.000 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.