LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa 31 Kilogram, Tiga Pengedar Diringkus Polisi

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Lalu Hedwin Anggara mengatakan, tiga orang tersangka yang diamankan dengan barang bukti 31 kilogram ganja kering siap edar. Barang haram tersebut yang dikemas pelaku dalam 32 paket dengan pembungkus lakban coklat dan hitam.

2021-10-21 21:33:52
Kasus Narkoba
Advertisement

Tiga orang berinisial AAP, EP dan PM diamankan Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan di kawasan Bekasi dan Pondok Gede. Ketiganya diduga melakukan jual-beli narkotika jenis ganja yang sebelumnya hendak diedarkan di kawasan Tangerang Selatan.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Lalu Hedwin Anggara mengatakan, tiga orang tersangka yang diamankan dengan barang bukti 31 kilogram ganja kering siap edar. Barang haram tersebut yang dikemas pelaku dalam 32 paket dengan pembungkus lakban coklat dan hitam.

Terungkapnya kasus itu, dia mengungkapkan, bermula dari informasi yang diterima kepolisian akan adanya transaksi narkotika di area Tol Serpong-Cinere. Saat dilakukan penyelidikan ke lokasi tol tersebut, transaksi itu dibatalkan.

Advertisement

"Akhirnya petugas kami membuntuti dan menggerebek pelaku di kawasan Jatikarya, Kecamatam Jatisampurna, Bekasi. Di lokasi itu, tiga orang berinisial EP dan APP diamankan berikut 32 kilogram ganja yang dikemas dalam 32 paket yang dilakban," kata Lalu, Kamis (21/10).

Dari pengungkapan dua pelaku tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mengarah kepada tersangka lain, berinisial PM di rumahnya di kawasan Pondok Gede.

"Para tersangka merupakan perantara jual beli narkotika dari tanggal 1sampai 23 September 2021 dan berhasil menjual 67 kilogram ganja. Dengan keuntungan masing - masing tersangka sebesar Rp300 ribu perkilogram," jelasnya.

Advertisement

"Ini masih terus kita kembangkan dan mengejar terduga pelaku lain. Nanti baru akan ketahuan asal muasal ganja ini," ujar Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma.

Atas perbuatan ketiga pelaku terancam pidana mati dan atau seumur hidup sesuai pasal 114 subsider 111 juncto pasal 132 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:
3,2 Kilogram Sabu Hendak Diedarkan Warga Tangerang Saat WSBK di Sirkuit Mandalika
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu, Begini Kronologinya
Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Bawa 23 Kg Sabu Siap Edar di Medan
BNN Kembali Musnahkan Kebun Ganja di Aceh
Polisi Nyamar Jadi Pengojek hingga Gembala Kerbau Bongkar Ladang Ganja di Tasikmalaya

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.