LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa 20 kilogram ganja, petani asal Aceh ditangkap polisi

Tersangka ditangkap saat kedapatan membawa ganja saat berada dalam bus dari Takengon dengan tujuan Medan.

2016-03-28 13:09:51
Ganja
Advertisement

Anggota Satreskrim Narkoba Polres Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap petani yang membawa 20 kilogram ganja dari Takengon Aceh untuk diedarkan ke Medan. Tersangka ditangkap saat menumpang bus di jalan Lintas Sumatera.

"Kami ringkus tersangka pembawa ganja saat berada dalam bus dari Takengon dengan tujuan Medan," kata Satreskrim Narkoba AKP Supriyadi Yantoto, di Stabat, Senin (28/3).

Supriyadi menambahkan, tersangka berinisial AW (48), warga Takengon Aceh Tengah, saat itu menumpang bus Atlas BL 7507 G, naik dari terminal sekitar pukul 20.00 WIB, duduk dibangku nomor 11.

Sekitar pukul 05.30 WIB, bus melintas di jalan Lintas Sumatera. Tepatnya di depan pos polisi Sei Karang, lalu petugas menghentikan bus itu dan melakukan penggeledahan barang bawaan para penumpang.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas bawaan tersangka AW ini berupa tas warna biru ditemukan 15 kilogram ganja dan tas warna coklat ditemukan lima kilogram ganja dibungkus dengan rapi oleh tersangka," papar Supriyadi.

Tersangka langsung diamankan dan sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.

Tersangka AW mengaku ganja itu dibeli di Takengon per kilogram seharga Rp 150.000, hendak dibawa ke Kota Medan sesuai dengan permintaan dari seseorang yang akan menunggu di terminal bus Atlas.

"Ganja tersebut saya akan jual kepada pembelinya seharga Rp 600.000 per kilogramnya," katanya seperti dilansir Antara.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga:
Bisa beri info kasus narkoba, warga Malinau diganjar TNI Rp 1 juta
Ketum PAN sebut masalah narkoba jauh lebih gawat dari terorisme
Kampung narkoba digerebek, bandar kabur karena kode rahasia warga
Ketua Umum PAN tak elok sebut narkoba lebih bahaya dari teroris
Kasubag Dispora Sulsel ditahan, penyuplai narkobanya masih buron

(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.