LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa 20 kg ganja dari Aceh menuju Medan, IBRA diringkus di dalam bus

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti antara lain satu kotak mi instan berisikan enam bal atau enam kilogram ganja dan satu tas koper berisikan 14 bal atau 14 kilogram ganja ditambah tiga bungkus kecil ganja.

2018-04-22 23:38:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Aparat polisi Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka pembawa 20 kilogram ganja. Barang haram itu dibawa dari Aceh dengan tujuan dipasarkan di Kota Medan. Itu disampaikan Kapolsek Gebang AKP Selamat Riyadi, Minggu (22/4).

Tersangka yang diringkus berinisial IBRA (42) warga Jorong Balerong Nagari Kacang Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.

"Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti antara lain satu kotak mi instan berisikan enam bal atau enam kilogram ganja dan satu tas koper berisikan 14 bal atau 14 kilogram ganja ditambah tiga bungkus kecil ganja," ujarnya dilansir Antara.

Advertisement

Penangkapan terhadap tersangka IBRA ini dilakukan petugas setelah menerima informasi, lalu melaksanakan razia di jalan Lintas Sumatera. Polisi menghentikan bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7537 AA warna putih yang datang dari Aceh.

"Petugas lalu melakukan pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang yang ada di dalam bus di bawah kursi tempat duduk masing-masing. Salah satu yang diperiksa adalah kursi tersangka IBRA ini maka ditemukan enam kilogram ganja," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, masih terdapat 14 kilogram ganja lagi yang berada di koper di dalam bagasi bus yang ditumpanginya. Lalu petugas memeriksa dan menemukan barang bukti tersebut.

Advertisement

"Pengakuan tersangka kepada petugas, ganja tersebut akan dibawanya ke Medan untuk dipasarkan karena rencananya sudah ada pembelinya yag menunggu begitu bus sampai di poolnya," ungkap Selamat Riyadi.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka IBRA ini kini terancam hukuman penjara dengan mempersangkakannya pasal 114 dan pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca juga:
Berkas diterima, Jaksa Agung ancam tersangka penyelundup 1,6 ton sabu dihukum mati
Hakim tunda bacakan vonis terdakwa penyelundup sabu 1 ton
Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba dari Belgia-Bali via pos
Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan ganja sintetis bahan Tembakau Gorilla
Cegah penyelundupan narkoba, Polri intensifkan patroli & periksa kapal ikan asing
Simpan sabu-sabu & ekstasi dalam kotak pempek, pengedar dibekuk di Bandara Palembang

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.