LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bawa 10 Kg Sabu, Tiga Kurir Asal Aceh Dituntut 19 Tahun Penjara

Bawa 10 Kg Sabu, Tiga Kurir Asal Aceh Dituntut 19 Tahun Penjara. Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pleidoi).

2019-03-05 01:33:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Tiga warga Aceh didakwa telah mengirimkan 10 Kg sabu-sabu ke Medan. Mereka masing-masing dituntut dengan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Ketiga terdakwa yakni M Yusuf alias Yusuf (40), warga Dusun T Bayu, Desa MTG Paya, Baktiya Barat, Aceh Utara, Mukhtaruddin alias Tar (32), warga Gampong Meunasah Pante, Baktiya Barat, Aceh Utara dan Mahardi Nurdin alias Mahadi (46), warga Dusun TGK Malem Diwa, Desa Gampong Kuala Cangkoi, Lapang, Aceh Utara. Mereka disidang terpisah.

Tuntutan terhadap ketiganya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anwar Ketaren di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/3).

Advertisement

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahardi Nurdin alias Mahadi dengan pidana penjara selama 19 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Anwar di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Ketiga terdakwa dinilai telah menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Mereka didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pleidoi).

Advertisement

Dalam persidangan terungkap bahwa Yusuf, Mukhtaruddin, dan Mahardi ditangkap di pool Bus Simpati Star di Jalan Asrama, Medan, pada 11 Oktober 2018. Dari tangan mereka disita 10 Kg sabu-sabu.

Mahardi mengaku membawa sabu-sabu itu dari Aceh, setelah mendapat perintah dari Usman Agani (DPO). Dia dijanjikan upah Rp 30 juta.

Menumpang Bus Simpati Star, Mahardi tiba di Medan. Narkoba itu dijemput temannya Yusuf dan Mukhtaruddin.

Namun dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, keduanya ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Selanjutnya, petugas meringkus Mahardi yang akan kembali ke Aceh.

Baca juga:
BNNP DKI Jakarta Amankan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Asal Jerman
Polisi Dalami Kabar Andi Arief Ditangkap Saat Sedang Bersama Perempuan
Bawa Sabu 10 Kg Pakai Motor, Kurir Jaringan Malaysia Ditembak Polisi
Ditangkap karena Kasus Narkoba, Status Andi Arief Masih Terperiksa
Dua Anggota TNI AD Kedapatan Bawa Sabu di Bandara Soekarno Hatta

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.