Bau anyir berasal dari pikap, saat digeledah ditemukan 300 kulit sapi
Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jembrana mengamankan upaya pengiriman barang tanpa dilengkapi surat izin resmi. Kali ini pengiriman 300 lembar kulit sapi ilegal dari Jawa ke Bali, Rabu (20/12).
Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jembrana mengamankan upaya pengiriman barang tanpa dilengkapi surat izin resmi. Kali ini pengiriman 300 lembar kulit sapi ilegal dari Jawa ke Bali, Rabu (20/12).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, ratusan lembar kulit sapi itu diangkut melalui mobil Pikap L300 AE 8436 NF yang dikemudikan Hendik Yudiono (34), asal Magetan, Jawa Timur.
Kendati terbungkus plastik dan tertutup terpal, tetap saja menebarkan bau anyir yang memancing petugas untuk memeriksa kelengkapan administrasi izin pengiriman.
Karena tidak mampu menunjukan surat kelengkapan, terutama dokumen kesehatan dari Karantina asal terpaksa petugas di pos jaga 2 melakukan pengamanan.
"Karena itu 300 kulit sapi ilegal berikut kendaraan dan pengemudinya kami amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Rabu (20/12).
Lanjut Muliyadi, menurut keterangan pengemudi, kulit sapi tersebut milik Haji Suparno diangkut dari Magetan, Jawa Timur dengan tujuan ke seseorang bernama Bowo di Denpasar, Bali.
"Pengiriman kulit sapi itu melanggar pasal 6 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Untuk selanjutnya kita akan koordinasi dengan pihak balai karantina di Jembrana," tutup Muliyadi.
Baca juga:
Benih Lobster senilai Rp 3,27 M gagal diselundupkan di Bandara Soekarno Hatta
Bareskrim gandeng Kepolisian Selandia Baru berantas penyelundupan manusia
Pasangan China ingin selundupkan ratusan kecoak dalam koper
Polisi gagalkan penyelundupan ribuan kepiting tujuan Malaysia
4 Ton jeroan dan daging ayam tanpa dokumen disita polisi di Pelabuhan Gilimanuk