LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Batal Berangkat, 60 Calon Jemaah Haji di Aceh Tarik Pelunasan

Sebanyak 60 calon jemaah haji Embarkasi Aceh yang sebelumnya terjadwal berangkat tahun 2020 dan 2021, mengambil kembali setoran pelunasan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kankemenag) setempat.

2021-07-15 01:00:00
Haji
Advertisement

Sebanyak 60 calon jemaah haji Embarkasi Aceh yang sebelumnya terjadwal berangkat tahun 2020 dan 2021, mengambil kembali setoran pelunasan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kankemenag) setempat.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Aceh Arijal menjelaskan, dari 60 jemaah yang menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), 45 jemaah melakukannya pada 2020, yakni sejak diumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah pada musim haji 2020 M/1441 H karena pandemi Covid-19.

Sebanyak 15 jemaah lainnya melakukan penarikan pada 2021, sejak diumumkan pembatalan pengiriman jemaah pada musim haji 2021 M/1442 H, juga karena Covid-19 pada bulan Juni 2021.

Advertisement

"Sejak turunnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, hanya ada 15 jemaah yang lakukan penarikan setoran pelunasannya," katanya, Rabu (14/7).

Dia memaparkan, data yang masuk merupakan rekapitulasi dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per Selasa (13/7).

"Jadi jika ditambah dengan jemaah yang lakukan penarikan setoran pelunasan tahun 2020 yang sebanyak 45 jemaah dan tahun 2021 sebanyak 15 jemaah, maka totalnya ada 60 jemaah yang melakukan penarikan dana setoran pelunasannya," jelasnya.

Advertisement

Arijal menuturkan, pengembalian setoran pelunasan Bipih tidak menghilangkan nomor antrean jemaah. Dia mempersilakan jemaah yang ingin mengambil kembali setoran pelunasan Bipih untuk membuat pengajuan ke Kankemenag kabupaten atau kota tempat mendaftar.

"Tetap akan diprioritaskan tahun depan, asalkan hanya mengambil dana setoran pelunasan. Namun jika mengambil dana setoran awal, maka dianggap telah membatalkan pemberangkatan dan tidak mendapatkan porsi," pungkasnya.

Baca juga:
35.678 Jemaah Batal Berangkat Haji di 2020, Rp992 M Dana Dikembalikan
Arab Saudi Umumkan Denda Puluhan Juta Bagi Warga yang Nekat Haji Tanpa Izin
3.308 Kamar Asrama Haji Siap Digunakan untuk Ruang Isolasi Pasien Covid-19
Menag Apresiasi KBIHU Bimbing Jemaah Haji dan Umroh
CEK FAKTA: Hoaks Dana Haji Diinvestasikan
Arab Saudi Izinkan Perempuan Mendaftar Haji Tanpa Pendamping Laki-Laki

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.