LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Baru Seminggu Pacaran, ABG di Palembang Langsung Tiduri Kenalan FB

Tersangka mengaku baru berkenalan dengan korban seminggu sebelum kejadian. Meski belum bertemu, mereka sepakat menjalin kasih dan akhirnya menjemput korban main ke rumahnya. Saat bertandang itulah, tersangka melancarkan aksinya.

2018-12-18 03:04:00
Pemerkosaan
Advertisement

Baru seminggu menjalin hubungan asmara, itu pun melalui Facebook, anak baru gede (ABG) berinisial AD (15) sudah berani meniduri kekasihnya, CL (16). Aksi pelaku tak lain karena pengaruh video porno yang kerap ditontonnya.

Pelaku dijemput anggota polisi bersama keluarga korban di rumahnya di kawasan Perumnas Palembang, Sabtu (15/12). Dia terancam dipenjara maksimal tujuh tahun penjara karena melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

Tersangka mengaku baru berkenalan dengan korban seminggu sebelum kejadian. Meski belum bertemu, mereka sepakat menjalin kasih dan akhirnya menjemput korban main ke rumahnya.

Advertisement

"Baru seminggu kenal dan langsung pacaran, kenal lewat FB," ungkap tersangka AD di Mapolresta Palembang, Senin (17/12).

Saat bertandang itulah, tersangka melancarkan aksinya. Terlebih rumah tersangka sedang sepi sehingga tak ada halangan melampiaskan nafsunya kepada siswi SMK itu.

"Saya ajak ke ruang tamu, di situlah kami begituan (hubungan badan), cuma satu kali," ujarnya.

Advertisement

Usai bersetubuh, tersangka berencana mengantar korban pulang. Namun, turun hujan lebat sehingga korban diminta tidur di rumah bersama ibu tersangka tanpa meminta izin kepada keluarga korban.

"Saya keseringan nonton film porno di HP, begitu ketemu langsung nafsu-an, tapi saya janji tanggung jawab, lagi pula kami suka sama suka," kata dia.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Palembang, Update Henny Kritianingsih mengatakan, tersangka dijemput anggota bersama keluarga korban sehari usai kejadian. Saat itu, korban masih berada di rumah tersangka dan mendengar pengakuan telah dicabuli.

"Tersangka mengakui perbuatannya, kita kenakan UU Perlindungan Anak, ancamannya tujuh tahun penjara," jelas dia.

Baca juga:
Dukun Kondang di Brasil Dituding Melecehkan dan Memperkosa 200 Perempuan
Terlibat Curanmor & Pemerkosaan, Dua Polisi di Pontianak Dipecat Tidak Hormat
Hasil Investigasi UGM Benarkan Pemerkosaan Mahasiswi Oleh Teman KKNnya
Ungkap Kasus Agni, Polda DIY Berencana Kirim Tim ke Maluku
Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM, Polisi Periksa 13 Saksi Belum Ada Tersangka

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.