Baru pegang uang Rp 2,3 juta, calo SIM di Daan Mogot dicokok polisi
Baru pegang uang Rp 2,3 juta, calo SIM di Daan Mogot dicokok polisi. Seorang calo berinisial DDP (34) diamankan pihak kepolisian. Dia langsung dicokok petugas sesaat setelah menerima uang dari korbannya. Diduga, praktik percaloan ini melibatkan seorang polisi.
Seorang calo berinisial DDP (34) diamankan pihak kepolisian. DDP diduga menjadi calo Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Doni Hermawan mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (29/11). Di mana, sebelumya petugas mendapatkan informasi dan juga melakukan pengintaian terlebih dahulu.
"Sekitar pukul 09.00 WIB anggota timsus (Aiptu Rafii) sedang melakukan pemantau di lingkungan kantor Satpas Polda Metro Jaya, tiba-tiba melihat orang yang wajahnya serta ciri-ciri pelaku," kata Doni saat dikonfirmasi, Rabu (30/11).
Setelah dirasa cukup, kemudian pelaku ditangkap oleh Aiptu Rafii saat sedang menawarkan jasa kepada calon pembuat SIM.
"Pada saat pelaku sedang menawarkan jasa kepada calon peserta uji SIM serta peserta uji, telah memberikan sejumlah uang untuk pengurusan SIM A baru sebesar Rp 800 ribu dan pengurusan perpanjangan SIM A dan C sebesar Rp 1,5 juta, langsung Aiptu Rafii dengan anggota timsus lainnya menangkap pelaku dan mengamankan korban untuk diminta keterangan sebagai saksi," jelas Doni.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Doni, pelaku mengaku sudah ada lima korban yang ditipu olehnya, di antaranya adalah Yuswan (62), Rustanto (26), Wiwit Yusnia Trisnawati (28), Patar Napitupulu (42), dan Rian Santoso (21).
Dalam kasus ini, Dony berjanji akan menelusuri lebih lanjut atas perbuatan pelaku. Di mana, diduga pelaku bermain dengan pihak berwajib.
"Selanjutnya pelaku, barang bukti dan korban dilimpahkan ke Polsek Cengkareng Jakarta Barat," pungkas Doni.
Baca juga:
Ahok klaim sukses hentikan kebiasaan menyogok saat uji KIR
Tiket hilang denda Rp 10.000, pengunjung Novotel kena Rp 30.000
Pungli sopir truk, lima anggota Ormas Gibas di Cimahi dibekuk
Kapolda Riau: Kalau ada laporan pungli langsung disikat
PNS Dinkes Pelalawan minta Rp 10 juta buat jadikan korbannya honorer