LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Baru Kenalan di Facebook, Septian Perkosa Siswi SMP di Kebun Karet

Di perjalanan, pelaku melajukan sepeda motornya ke kebun karet tak jauh dari perkampungan dan terjadilah perkosaan. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kabur meninggalkan korban.

2021-01-13 11:55:13
Pemerkosaan Anak
Advertisement

Baru berkenalan di Facebook, Septian Arif (29) nekat memerkosa siswi kelas satu SMP yang masih berusia 13 tahun. Modus yang digunakan dengan mengajak jalan-jalan.

Peristiwa itu terjadi saat pelaku mengajak korban bertemu untuk pertama kalinya di Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhir tahun lalu. Mereka baru saja berkenalan di FB dan intens berkomunikasi sehingga janjian untuk bertemu.

Di perjalanan, pelaku melajukan sepeda motornya ke kebun karet tak jauh dari perkampungan dan terjadilah perkosaan. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kabur meninggalkan korban.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Alex Andriyan mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Jabatan Baru, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas, Selasa (12/1). Tersangka mengakui semua tuduhan dengan dalih tak mampu menahan nafsu ketika bertemu dengan korban.

"Tersangka dan korban baru pertama kali bertemu setelah berkenalan di Facebook. Perkosaan terjadi di kebun karet saat mereka jalan-jalan," katanya, Rabu (13/1).

Korban saat ini masih mengalami trauma berat akibat kejadian itu. Petugas dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan pendampingan psikologis dengan harapan berangsur membaik.

Advertisement

"Kondisi korban memprihatinkan, psikologisnya terganggu dan perlu didampingi," ujarnya.

Sementara tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Penyidik sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti beberapa helai pakaian korban saat kejadian.

"Mudah-mudahan pengadilan memberikan vonis maksimal sesuai pasal yang kami kenakan," pungkasnya.

Baca juga:
Pria di Sibolga Tega Cabuli Anak Kandungnya, Begini Cara Pelaku Ancam Korban
Bocah 13 Tahun di Deli Serdang Puluhan Kali Dicabuli Ayah dan Abang Kandung
Mabuk, Penjual Nasi Goreng Cabuli Anak di Bawah Umur
Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara
KPAI Dukung PP Tata Cara Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Penjelasan Pakar Hukum Pidana Kebiri Tidak Tepat Diterapkan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.