LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Baru Bebas Awal Tahun 2018, Dua Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap

Hasil penyidikan, rupanya kedua pengedar narkoba ini merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya baru keluar dari penjara Bulak Kapal, Bekasi pada awal tahun 2018. Keduanya rupanya tak kapok, dan terjun lagi menjadi pengedar narkoba.

2018-12-28 00:02:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah setempat. Dari tangan kedua tersangka, MR alias A (32), dan DHA (28) disita sabu-sabu seberat 37 gram lebih atau senilai Rp 46 juta.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pengguna narkoba bersinisial A (26) di Jalan Manunggal No 17, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"A merupakan seorang buronan dari kasus sebelumnya," katanya, Kamis (27/12).

Advertisement

Dari tangan A, dia mengungkapkan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,23 gram. Barang haram itu, menurut dia, didapatkan dari tersangka MR dan DHA. Karena itu, polisi memburu keduanya berbekal keterangan tersangka A.

Eka menjelaskan, kedua tersangka dibekuk ketika sedang menuju ke rumah kontrakannya di Jalan Jivit RT 03 RW 013 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selasa, 25 Desember kemarin. Dari tangan keduanya didapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 37,31 gram.

"Mereka biasa mengambil barang dari Jakarta Barat, ini sedang kami kembangkan," ujarnya.

Advertisement

Hasil penyidikan, rupanya kedua pengedar narkoba ini merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya baru keluar dari penjara Bulak Kapal, Bekasi pada awal tahun 2018. Keduanya rupanya tak kapok, dan terjun lagi menjadi pengedar narkoba.

"Mereka ini pengangguran, mencari uang dari mengedarkan narkoba," ungkap Eka.

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede. Mereka dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:
503 Tersangka Kasus Narkoba di Kaltara Ditangkap, Barang Bukti 88,7 Kg Sabu
Kasus Narkoba Picu Ketegangan Kanada dan China
Sikat Bandar Narkoba di 2019, BNN Samarinda Bakal Dibekali Senpi
Keterlaluan, Bibi di Surabaya Ajak Dua Keponakan Pesta Sabu
Jenguk Teman di Lapas, Seorang Ibu Sembunyikan Sabu di Sendal Anaknya

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.