LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bareskrim tangkap penyebar meme penghina Jokowi di Facebook

Bareskrim tangkap penyebar meme penghina Jokowi di Facebook. Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran tidak suka dengan pemerintahan Jokowi. Ropi menyebarluaskan foto editan tersebut melalui akun Facebook palsu dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi.

2017-03-03 18:18:56
Pasal Penghinaan Presiden
Advertisement

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ciber Bareskrim Polri menangkap Ropi Yatsman (35) di rumahnya, Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Senin (27/2). Dia ditangkap lantaran kerap mengunggah dan menyebarkan foto meme editan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sejumlah pejabat negara lain di akun Facebook miliknya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah yang terbit 25 Februari 2017. "Penangkapan terhadap Ropi Yatsman di Bukit Tinggi," kata Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/3).

Dijelaskan jenderal bintang satu ini, Ropi menyebarluaskan foto editan tersebut melalui akun Facebook palsu dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi. Foto-foto itu disebarkan Ropi ke beberapa grup Facebook salah satunya ke grup 'Keranda Jokowi Ahok'.

Advertisement

"Grup Facebook yang dikelola tersangka ini sering kali memuat konten-konten negatif mendiskreditkan pemerintah," ucap dia.

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran tidak suka dengan pemerintahan Jokowi. Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya satu unit telepon seluler merek Blackberry berwarna hitam dan satu unit telepon seluler merek Asus Z00UD berwarna hitam.

Advertisement

Kemudian, satu unit central processing unit (CPU) merek Simbadda berwarna hitam. Turut diamankan juga satu buah akun facebook dengan nama Yasmen Ropi dan Agus Hermawan, terakhir satu buat akun Google Mail dengan alamat yasmenropi2@gmail.com.

Ropi dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207, 208, 310, serta 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka diduga melakukan perbuatannya sejak tanggal 3 Februari lalu. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," tuntas Rikwanto.

Baca juga:
Akun twitter fitnah Anies punya simpanan dilaporkan ke Polda Metro
Polisi buru pengunggah foto Kapolri setengah binatang di medsos
Dianggap lecehkan raja-raja Maluku, Indrisantika kembali dipolisikan
Saat penghinaan ke Jokowi memantik kemarahan warga daerah
Hina Jokowi dan pakaian Maluku, Indrisantika Kurniasari dipolisikan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.