LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bareskrim serahkan satu berkas perkara vaksin palsu ke Kejaksaan

"Yang lain masih dalam proses dan akan dilanjutkan nanti setelah selesai," ujarnya

2016-07-22 17:14:22
Vaksin palsu
Advertisement

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menyatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas kasus peredaran vaksin palsu. Berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung adalah berkas perkara milik Rita Agustina dan Taufiqurahman Hidayat.

"Hari ini baru satu, berkas R dan H. Kita sudah kirim ke Kejaksaan dan udah diterima di sana," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7).

Dijelaskan jenderal bintang satu ini, dari salah satu berkas yang diserahkan ke Kejagung terdiri dari beberapa tersangka. Mereka di antaranya, Sugiarti, Rita, Hidayat, Mirza, Pius dan Sutarman.

"Yang lain masih dalam proses dan akan dilanjutkan nanti setelah selesai," jelas dia.

Dalam kasus ini, Rita dan Hidayat ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai produsen ilegal dalam pembuatan vaksin palsu.

Selain pasangan suami istri itu, penyidik Bareskrim juga menangkap 23 pelaku di lokasi yang berbeda, antara lain Jakarta, Bekasi, Banten dan Semarang. Saat ini, pelaku sudah ditahan di rutan Bareskrim sementara ada tiga tersangka tidak tahan karena masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 196 jo pasal 98 dan atau pasal 197 jo pasal 106 dan atau pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diketahui, total ada 23 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. Mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai produsen, distributor, dokter dan lain sebagainya.

"23 Ini terdiri dari beberapa peran, produsen 6, distributor 9, pengumpul bekas botol 2, pencetak label satu tersangka, bidan 2, dokter 3. Total 23," kata Agung.


(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.