LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bareskrim Serahkan 5 Tersangka ke Jaksa, Kasus Robot Trading Evotrade Segera Disidang

Selain melimpahkan barang bukti lima tersangka, Gatot mengatakan, polisi masih melengkapi berkas perkara milik satu tersangka lainnya berinisial AD. Gatot menyebut ada enam tersangka perkara tersebut.

2022-05-18 17:45:15
Robot trading DNA Pro
Advertisement

Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan investasi ilegal robot trading Evotrade ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur. Tersangka dalam hal ini yakni atas nama inisial AKA, B, DES, MS dan AM.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, untuk tahap P21 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada 26 April 2022 lalu.

"Terkait dengan penangan kasus Evotrade, saat ini berkas untuk tersangka atas nama AKA, B, DES, kemudian MS, dan AM telah dinyatakan P21 oleh JPU, dan telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada hari Selasa tanggal 26 April 2022," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (18/5).

Advertisement

Selain melimpahkan barang bukti lima tersangka, Gatot mengatakan, polisi masih melengkapi berkas perkara milik satu tersangka lainnya berinisial AD. Gatot menyebut ada enam tersangka perkara tersebut.

"Sedangkan untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan. Karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya," ujar dia.

Gatot menyebut, untuk barang bukti disita dalam kasus ini yaitu satu unit mobil merek Lexus LX 570 milik AD beserta BPKB. Kedua satu Mini Cooper beserta BPKB.

Advertisement

Kemudian satu mobil Lamborghini Hurricane beserta BPKB. Lalu satu motor Vespa Prima Vera beserta BPKB dan satu mobil Harley Davidson jenis Road Glide.

"Kemudian 1 bundle asli surat perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan Perumahan Grand Orchid Malang. Kemudian 3 unit hp dan uang tunai di 3 rekening dengan total senilai Rp395 miliar," tutupnya.

Total 6 Tersangka

Diketahui, terkait kasus robot trading Evotrade penyidik telah menetapkan enam tersangka yakni AD, AMA, AK, D, DES, dan MS. Mereka menjalankan bisnis investasi bodong ini dengan sistem ponzi atau sistem piramida,

Menurut Whisnu, pelaku menjual aplikasi robot trading dengan tiga paket penawaran seharga, 150 USD, 300 USD, dan 500 USD. Para member yang akan join diharuskan ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.

"Jadi bukan barangnya yang dijual, tapi sistemnya, jadi kalau ada enam layer. Jadi kalau ikut dalam bisnis tersebut kemudian mendapatkan member, maka mendapatkan 10 persen, kemudian mendapatkan member lagi mendapatkan 6 persen, jadi seterusnya begitu, berjenjang hingga 20 persen," jelas dia.

Adapun jumlah member yang sejauh ini telah terkumpul sebanyak 3 ribu yang tersebar mulai dari Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lainnya.

"Kegiatan usaha perdagangan ini tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh kementerian," tuturnya.

Pemilik Ditangkap di Bali

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus Anang Diantoko selaku owner terkait kasus penipuan investasi ilegal robot trading Evotrade, Kuta Utara, Bali.

Direktur Tipideksus Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyampaikan Anang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.

"Telah dilakukan penangkapan pada Hari Minggu 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," kata Whisnu dalam keterangannya, Rabu (23/3).

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya; 10 unit gawai dengan berbagai merek; tiga uni modem; enam kartu ATM; satu unit motor; serta uang tunai di dalam dompet sebanyak Rp1.600.000.

"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," katanya.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.