Bareskrim Polri dan Bea Cukai Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Sumut
"Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar,"
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Lima hektare ladang ganja tersebut dibakar polisi.
"Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa (8/12).
Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta. Polisi bekerjasama dengan Bea Cukai.
"Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina - Sumbar - Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020," ujar Krisno.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, 1 unit mobil, dan menangkap 5 orang tersangka.
"Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi & Padang," ucap Krisno.
Selain itu, krisno mengimbau agar pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial. Sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.
Baca juga:
Q&A: Penghapusan Ganja dari Daftar Zat Paling Berbahaya
Bareskrim Polri Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Torsipira Manuk
Polres Empat Lawang Temukan 2 Ladang Ganja di Bukit Barisan
BNN: RI Keberatan Ganja Dihapus dari Obat Berbahaya, Pemakai Tetap Dipidana
Polri: PBB Turunkan Ganja ke Golongan 4, Bukan Menghapus dari Zat Berbahaya