LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bareskrim periksa Nurdin Halid dalam kasus dokumen palsu Munas Ancol

Saat mendatangi Bareskrim, Nurdin telah menyiapkan dokumen untuk dijelaskan kepada penyidik.

2015-03-23 13:43:25
Kisruh Golkar
Advertisement

Wakil Ketua DPP Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid, mendatangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Nurdin diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen mandat terkait Munas Golkar Ancol beberapa waktu lalu.

Saat mendatangi Bareskrim, Nurdin telah menyiapkan dokumen untuk dijelaskan kepada penyidik. Dokumen itu di antaranya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), peraturan administrasi pelaksanaan Munas Bali.

"Ke sini untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sehubungan dengan pengaduan Partai Golkar Munas Bali terhadap pemalsuan yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono dan kawan-kawan," ucap Nurdin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Dia juga menyiapkan bukti mandat yang palsu dan dipalsukan, "Bukti-bukti mandat yang palsu dan dipalsukan, kemudian mandat asli yang telah kita klarifikasi dengan 546 peserta Munas Bali, kita akan membandingkan mandat Munas Ancol dan Munas Bali," paparnya.

Untuk diketahui, kubu Ical melaporkan kubu Agung telah melakukan pemalsuan dokumen.
Pemalsuan tersebut terdiri atas 43 surat mandat yang diduga tanda tangannya palsu, 104 surat mandat yang diduga kop surat tidak sesuai aslinya, 19 surat mandat yang diduga stempelnya palsu, dan 40 surat mandat yang diduga ditandatangani orang tidak berwenang. DPD yang surat mandatnya dipalsukan antara lain Aceh, Riau, Manggarai NTT, Nabire Papua, dan Sumenep, Jawa Timur.

Baca juga:
Kemenkum HAM benarkan SK sahkan Golkar kubu Agung terbit hari ini
Putusan Menkum HAM dinilai berbau politik, kubu Ical gugat ke PTUN
Kubu Ical: Jangan akibat kepentingan sesaat tak bisa tahan syahwat
Kubu Ical tuding SK pengesahan kepengurusan Agung Laksono palsu
Ini petikan SK Menkum HAM sahkan Golkar kubu Agung

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.