Bareskrim kembali tangkap satu pembobol Bank DBS Singapura
Agung melanjutkan, BFH membobol dana nasabah Bank Singapura itu menggunakan KTP palsu atas nama inisial FFH. KTP palsu itu digunakan untuk mengakses tabungan Bank Danamon di Kantor Cabang Pinangsia, Karawaci.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kembali menangkap satu orang pelaku pembobolan dana nasabah The Development Bank of Singapore (DBS). Pelaku yang merupakan seorang wanita inisial BFH ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang, Kamis (8/3) kemarin.
"Tersangka ditangkap Kamis, 8 Maret 2018, pukul 00.35 WIB," ujar Yahyan Dwi Saputra, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/3).
Sementara itu, Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya membenarkan BFH sudah ditangkap petugas. "Benar, penyidik Bareskrim melakukan penangkapan tersangka atas nama saudari BFH, di cluster sekitar Kelapa Gading, Serpong," kata Agung melalui keterangan tertulis.
Agung melanjutkan, BFH membobol dana nasabah Bank Singapura itu menggunakan KTP palsu atas nama inisial FFH. KTP palsu itu digunakan untuk mengakses tabungan Bank Danamon di Kantor Cabang Pinangsia, Karawaci.
Diketahui jika rekening atas nama FFH itu telah menerima aliran dana hasil pembobolan rekening Bank DBS milik Dali Agro Corps sebesar USD 50.000 atau setara Rp 662.617.450. Kemudian, dana tersebut ditarik tunai sebanyak 22 kali di beberapa mesin ATM, dan dilakukan juga pemindahan ke rekening lainnya.
"Pengakuan tersangka, tindakan tersebut dilakukan atas permintaan rekannya berinisial MCI yang masih buron," terangnya.
Setelah itu, uang tersebut diserahkan kepada MCI dan BFH juga mendapatkan keuntungan hasil dari pembobolan tersebut. Sayangnya, penyidik belum bisa menyebutkan nominal uang yang diterima BFH.
Hasil dari penangkapan ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti seperti 17 buku tabungan dari berbagai bank, dokumen atau slip transaksi pada beberapa bank, dokumen terkait pemalsuan identitas, ponsel, dan uang tunai diduga hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana menerima transfer dana tanpa hak dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menangkap penerima dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank DBS berinisial IAYK dan pentransfer dana berinisial RSD. RSD bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Januari 2018.
Bareskrim menerima laporan adanya pembobolan dana nasabah Bank DBS Singapura milik PT Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps. Selama kurun waktu akhir 2016 terjadi pembobolan dengan total kerugian mencapai USD 1.860.000.
Nasabah telah berupaya berkomunikasi dengan pihak bank dan melaporkannya ke kepolisian Singapura. Karena sebagian dari rekening bank penerima berada di Indonesia, maka nasabah pun melapor ke Bareskrim Polri.
Baca juga:
ATM CIMB di Jimbaran dibobol pencuri, kerugian ditaksir Rp 300 juta lebih
Kehabisan ongkos, tiga sekawan mencuri di ATM usai belajar dari Youtube
Seorang pengacara bobol rekening melalui ATM hingga ratusan juta rupiah
Bobol ATM nasabah 40 kali, Andri mengaku untuk berobat ibu
Bersembunyi di kandang ayam, pelaku ganjal ATM di Tangerang didor polisi