LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bareskrim Kembali Panggil Ridwan Kamil Terkait Acara Rizieq Syihab di Megamendung

Sebelumnya, Kang Emil telah memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan klarifikasi pada 20 November 2020. Klarifikasi itu dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

2020-12-04 15:59:53
Ridwan Kamil
Advertisement

Penyidik gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat serta Polres Bogor, kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat beberapa hari lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil akan dilakukan pemanggilan kembali pada Selasa, 15 Desember 2020 mendatang.

"Pada hari Selasa, 15 Desember 2020 akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Jabar," kata Argo dalam keteranganya, Jumat (4/12).

Advertisement

Sebelumnya, Kang Emil telah memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan klarifikasi pada 20 November 2020. Klarifikasi itu dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Argo menjelaskan, tak hanya memanggil Kang Emil saja. Polisi juga akan memanggil Bupati Bogor Ade Yasin serta dua orang ahli terkait kasus tersebut.

"Bupati Bogor, Ahli Epidemiologi dan Ahli Hukum Kesehatan," ujarnya.

Advertisement

Kasus Naik ke Penyidikan

Polisi menyebut ada potensi penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat Megamendung, Kabupaten Bogor. Acara yang dihadiri pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab diduga melanggar protokol kesehatan setelah menimbulkan kerumunan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, kasus itu berpotensi menjadikan seseorang tersangka usai perkara tersebut penyelidikannya dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi akan menggelar perkara setelah kasus ini naik menjadi penyidikan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/11).

Adapun, kata dia, pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka itu yakni pihak penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.

Baca juga:
Polda Jabar Panggil Saksi Ahli Usut Dugaan RS UMMI Halangi Penanganan Covid-19
Buat Video Ancam Rizieq dan FPI, Polisi di Pekalongan Diperiksa Propam
Polisi Periksa Empat Pejabat Pemprov DKI Terkait Acara Rizeq di Petamburan
Soal Kerumunan di Megamendung, Polda Jabar Jadwalkan Pemanggilan Rizieq 10 Desember
Polisi Panggil Pihak Dishub & Ahli Lengkapi Informasi Kasus Kerumunan Acara Rizieq

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.