Bareskrim gandeng ahli bahasa terkait laporan Romli Atmasasmita
Herry mengaku belum mengetahui siapa ahli bahasa yang akan dimintai pendapatnya untuk perkara tersebut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menghadirkan ahli bahasa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik atas pelapor pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo mengatakan, ahli bahasa itu akan dimintai pertanggungjawaban terhadap sejumlah kliping berita yang dijadikan bukti itu benar-benar telah mencemarkan nama baik Romli atau tidak.
"Saat ini statusnya masih lidik, ini tergantung dari fakta yang tertuang di media massa itu dan keterangan saksi ahli bahasa," ujar Herry melalui pesan singkat, Kamis (4/6).
Herry mengaku belum mengetahui siapa ahli bahasa yang akan dimintai pendapatnya untuk perkara tersebut. Penentuan siapa ahli bahasa yang dipanggil akan ditentukan usai memeriksa saksi, yakni wartawan yang menulis di media massa.
"Agendanya siang ini penyidik memeriksa saksi yakni dari media massa tentang berita tersebut sebelum memeriksa terlapor. Nanti setelah ini kita akan tentukan ahli bahasanya," tambah Herry.
Sebelumnya, Romli mengadukan tiga orang ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis (21/5) lalu terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dirinya di sejumlah media massa yakni Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Said Zainal Abidin penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Buat saya secara pribadi, pernyataan mereka-mereka itu sangat berharga. KPK itu undang-undangnya saya yang buat, tapi saya malah dianggap pecundang oleh mereka," tutup Romli.(mdk/eko)