Bareskrim Gali Keterangan Putra Gus Nur Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Tak hanya terhadap Munjiat, polisi juga akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam video tersebut. Karena, penyidik juga akan memanggil Refly pada Selasa (3/11) besok.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan satu orang saksi. Ia diperiksa terkiat dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang menimpa Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, satu orang yang diperiksa tersebut diketahui merupakan anak Gus Nur yakni Muhammad Munjiat (M). Ia diperiksa untuk mengetahui keterlibatannya dalam video wawancara antara Gus Nur dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
"M pada pukul 13.30 Wib dilakukan pemeriksaan terkait perannya terlibat bersama SN dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sejauh mana keterlibatannya membuat video, penguploadan dikarenakan nama yang bersangkutan sesuai dengan channel YouTube yang digunakan, pengeditan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Tak hanya terhadap Munjiat, polisi juga akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam video tersebut. Karena, penyidik juga akan memanggil Refly pada Selasa (3/11) besok.
"Orang-orang yang berada di dalam proses pembuatan video tersebut akan dilakukan pemanggilan termaksud saudara RH," ujarnya.
Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Gus Nur terkait kasusnya itu.
"Terkait penangguhan penahanan SN sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, dikarenakan seluruh rangkaian pemeriksaan merupakan hak prerogatif penyidik," ungkapnya.
Kasus Bermula
Sebelumnya, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kita diamkan, perlu kita mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," tutur Azis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang di dalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
"Gus Nur menyatakan NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernet dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, buka dangdutan. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan penumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ," jelas dia.
Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilai telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU.
"Satu tahun lalu bahkan sudah ada vonis, dia diputuskan 1 tahun 6 bulan, sama juga kasusnya, ujaran kebencian terhadap NU," tutup Azis.
(mdk/rhm)