Bareskrim akan periksa Setnov hari ini
Bareskrim akan periksa Setnov hari ini.
Bareskrim Mabes Polri rencananya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov), hari ini Jumat (8/1). Dia akan diperiksa dalam sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan Menteri Sudirman Said.
Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengatakan hingga kini dirinya masih menunggu konfirmasi kedatangan dari kliennya itu. Kemungkinan Setnov bakal hadir siang ini.
"Memang jadwalnya diperiksa hari ini, tapi tunggu konfirmasi dari beliau (Setnov) dulu bisanya jam berapa. Mungkin setelah salat Jumat," kata Firman saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Carlo Brix Tewu sebelumnya pernah menyampaikan jika mantan Ketua DPR itu akan diperiksa sebagai saksi pelapor hari ini. Dikatakan Carlo pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk memulai penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh Setniv dan tim kuasa hukum pada Jumat 11 Desember silam.
"Penyelidikan ajak untuk berdiskusi dulu, melalui pengacaranya, rencananya akan dipanggil 8 Januari sebagai saksi pelapor," ucap Carlo di Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Diketahui, Setnov melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya resmi melaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said atas fitnah dan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elekrtonik serta berita bohong pada 11 Desember 2015.
Dalam surat laporan yang diperlihatkan tim kuasa hukum Setnov kepada awak media dengan Nomor LP/1385/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015, selain Sudirman tertulis nama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai terlapor.
(mdk/rhm)