LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bapak Lapor Polisi BLT Covid-19 Rp163,5 Raib, Ternyata Dicolong Anaknya

Diam-diam, pelaku mengambil kunci itu dan melancarkan aksinya. Dia mengambil uang Rp163,5 juta lalu disimpan di jok motornya sebelum meninggalkan TKP.

2020-06-19 14:34:40
Pencurian
Advertisement

Nanda Narldo (24) ditangkap polisi karena mencuri uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 sebesar Rp163,5 juta di Kantor Pos Kalidoni Palembang. Pelaku berdalih ingin menggunakan uang itu untuk modal saham online.

Pencurian itu dilakukan pelaku berawal saat melihat ayahnya yang berstatus pimpinan kantor itu meletakkan kunci pintu brankas penyimpan uang BLT di dalam tas, Rabu (10/6). Pelaku biasanya antar jemput ayahnya bekerja.

Diam-diam, pelaku mengambil kunci itu dan melancarkan aksinya. Dia mengambil uang Rp163,5 juta lalu disimpan di jok motornya sebelum meninggalkan TKP.

Advertisement

Hilangnya uang itu membuat pegawai heboh karena sejatinya segera dibagikan kepada penerima dampak corona. Ayah pelaku yang tidak mengetahui anaknya pelakunya langsung melapor ke polisi. Dari penyelidikan, polisi mengungkap pelakunya dan tak lama ditangkap tanpa perlawanan.

Berdalih Hanya Pinjam untuk Investasi Online

Tersangka Nanda berdalih hanya ingin memakai uang itu sementara waktu dan segera dikembalikan jika mendapat keuntungan. Dia berniat menggunakannya untuk modal investasi saham online.

Advertisement

"Buat modal saham online, niat saya cuma pakai sementara, bukan mencuri," kata tersangka Nanda di Mapolsek Kalidoni Palembang, Jumat (19/6).

Tersangka mengaku belum sempat menggunakan uang hasil curiannya karena masih tertahan di akun investasinya. "Saya transfer ke akun saya, tetapi tidak bisa diambil," kata dia.

Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Irene mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti yang disita uang sebesar Rp1,3 juta yang didapatkan dari tangan tersangka.

"Tersangka mengakui kejahatannya. Meski mengaku hanya meminjam, tetapi perbuatannya melawan hukum," tegasnya.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.