Banyak warga huni bantaran jadi sebab banjir Sungai Bengawan Solo
Banyak warga huni bantaran jadi sebab banjir Sungai Bengawan Solo. Intensitas hujan yang cukup tinggi di wilayah eks Karesidenan Surakarta akhir-akhir ini patut diwaspadai. Ancaman banjir di sekitar Sungai Bengawan Solo masih mengancam warga.
Intensitas hujan yang cukup tinggi di wilayah eks Karesidenan Surakarta akhir-akhir ini patut diwaspadai. Ancaman banjir di sekitar Sungai Bengawan Solo masih mengancam warga. Apalagi masih banyak warga yang tinggal di bantaran sungai terpanjang di pulau Jawa itu.
Balai Besar Wilayah (Sungai Bengawan Solo BBWSBS) menyayangkan hingga saat ini masih banyak warga yang menghuni bantaran sungai Bengawan Solo. Padahal tindakan tersebut membahayakan.
Selain menghambat aliran sungai saat volume air naik, peresapan air saat hujan juga berkurang. Akibatnya saat banjir datang mereka justru yang menjadi korban pertama.
Kendati demikian pihaknya tidak bisa melakukan upaya paksa untuk membebaskan bantaran dari pemukiman. Sebab mereka memiliki sertifikat tanah yang sah. Pemerintah Kota/Kabupaten yang seharusnya mengurus mereka.
"Masih banyak warga yang menghuni bantaran, kami tidak bisa langsung mengusir begitu saja. Pemerintah daerah yang harus bertindak," ujar Kasi Perencanaan OP PSDA BBWSBS, Antonius Suryono, Rabu (21/9).
Menurut Antonius, warga yang masih bertahan di bantaran Sungai Bengawan Solo dan memiliki sertifikat masih banyak terdapat di Desa Gadingan dan Desa Mojo, Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo. Menurut dia, mereka sudah puluhan tahun tinggal di bantaran dan selalu menjadi korban banjir saat Sungai Bengawan Solo meluap.
Dia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah tentang pemanfaatan bantaran dan daerah sepadan sungai, tidak diperbolehkan didirikan bangunan hunian. Yang diperbolehkan hanya pemanfaatan untuk pertanian sayur, untuk keperluan jaringan listrik, jaringan air minum dan pos pemantauan.
"Wewenang untuk mengatasi masalah ini ada di pemerintah daerah, karena kami dari BBWSBS hanya mengurusi teknisnya saja. Jadi tidak bisa melakukan upaya paksa. Persoalan ini sudah lama dan sejarahnya seperti apa kami kurang begitu jelas," pungkasnya.(mdk/dan)