LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Banyak Penyidik Jatuh Sakit, Pengusutan Dugaan Korupsi Damkar Depok Terhambat

"Pak Kadis (Kepala Dinas Damkar Depok, Gandara Budiana) terkena Covid-19," bebernya.

2021-08-26 18:34:09
Kasus korupsi
Advertisement

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok hingga kini masih menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Diakui ada hambatan dalam penyelidikan kasus ini yaitu karena sejumlah penyidik mengalami gangguan kesehatan.

"Teman-teman dari jaksa penyidik juga menderita sakit sehingga otomatis ada waktu yang terbuang," kata Kasie Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, Kamis (26/8).

Selain kondisi kesehatan penyidik yang sakit, hambatan lain adalah kondisi kesehatan kepala dinas yang dimaksud yaitu Gandara Budiana yang terpapar Covid-19. "Pak Kadis (Kepala Dinas Damkar Depok, Gandara Budiana) terkena Covid-19," bebernya.

Advertisement

Meski demikian, Herlangga mengklaim pengusutan kasus tidak berhenti. "Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Depok hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan," tegasnya.

Dalam kasus ini jaksa penyidik sudah melakukan gelar perkara. Namun, gelar perkara tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan sikap atau menentukan tersangka. Gelar perkara tersebut rutin dilakukan pihaknya setiap bulan yang dimaksud untuk menerima masukan dari jaksa yang lainnya, dan untuk mengetahui apa kendala yang terjadi selama proses penyelidikan.

"Itu memang kewajiban dari jaksa penyelidik setiap bulannya. Memang kita semacam gelar perkara untuk mengetahui apa kendalanya. Nanti jaksa peneliti akan menerima masukan dari teman-teman jaksa yang lain itu tujuannya untuk memudahkan jaksa peneliti," ujarnya.

Advertisement

Hambatan lain yaitu banyaknya kasus yang juga harus diselidiki oleh jaksa di Pidsus. Setidaknya ada tiga penyelidikan kasus yang membutuhkan waktu tidak sebentar.

"Pekerjaan yang dilakukan oleh teman-teman jaksa peneliti di Pidsus bukan hanya Damkar semata. Jadi kita tinggal jangka waktu. Ada jangka waktu tapi kan bisa diperpanjang, surat perintah itu kan sesuai kebutuhan dapat dilakukan perpanjangan waktu," tutupnya.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.