Banyak istri di Bekasi gugat cerai suami
Hingga pertengahan 2018, Pengadilan Agama, Kabupaten Bekasi mencatat telah menangani 1.013 permasalahan. Sebanyak 75 persen dari persoalan yang diadukan adalah gugatan perceraian.
Hingga pertengahan 2018, Pengadilan Agama, Kabupaten Bekasi mencatat telah menangani 1.013 permasalahan. Sebanyak 75 persen dari persoalan yang diadukan adalah gugatan perceraian.
"Perceraian menduduki kasus paling tinggi," kata Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi Dede Supriadi, di Cikarang, Kamis (17/5).
Jika dibandingkan tahun lalu, angka kasus diprediksi tak jauh berbeda. Sepanjang tahun 2017, jumlah kasus yang masuk mencapai 3.190. Didominasi kasus gugatan perceraian baik yang dilayangkan oleh suami maupun istri.
"Paling banyak istri menggugat suaminya, karena masalah perekonomian seperti tidak memberikan nafkah," kata Dedi.
Selain faktor ekonomi, penyebab perceraian terjadi karena orang ketiga, misalnya perselingkuhan sampai poligami, kemudian faktor lain adalah salah satunya terjerat kasus pidana umum.
Sebelum diputus cerai, pengadilan telah berupaya untuk mengembalikan keharmonisan keluarga melalui jalur mediasi. Sayangnya, upaya itu hanya kecil peluangnya untuk mencegah perceraian.
"Tidak sampai 100 penggugat yang memperbaiki rumah tangganya, sehingga tidak jadi cerai," ujarnya.
Rahma Pujiawati, perempuan 25 tahun mengunggat cerai suaminya karena merasa tak diberi nafkah selama lebih dari setahun. Keinginan cerai itu mendapat dukungan dari keluarganya. Sehingga dia mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Kalau dibilang cinta, masih cinta. Tapi, mau bagaimana lagi, orang tak diberi nafkah," ujarnya.
Baca juga:
8 penyebab yang bikin orang menyesal telah menikah
4 Pernikahan singkat, baru ijab kabul langsung cerai
Sidang perceraian Ahok-Veronica masuki agenda kesimpulan
Sidang putusan perceraian Ahok-Vero dijadwalkan 4 April
Anak Donald Trump digugat cerai istrinya ke pengadilan New York