LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Banyak beredar, ratusan miras 'KW' dan kedaluwarsa disita polisi

Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng dan Kota Singaraja.

2017-11-17 03:32:00
Razia Miras
Advertisement

Polisi menyita minuman beralkohol berbagai merek dengan standar nonoriginal alias KW. Selain minuman beralkohol turut disita 200 liter arak Bali.

Selain itu, turun diamankan dua botol minuman beralkohol merek topi miring, 5 botol minuman keras Whyski merek colombus, 3 botol minuman keras Vodka merek colombus, serta puluhan botol minuman lainnya dan 2 botol madu merek Cawan Mas kedaluwarsa. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng dan Kota Singaraja.

"Di Desa Bondalem, kami mendapatkan 200 liter arak bali yang dijual tanpa izin di beberapa lokasi. Kemudian, kami juga menyasar beberapa toko di Kota Singaraja, dan satu toko di Singaraja kami temukan beberapa botol minuman keras dijual tanpa izin dan kedaluwarsa. Selanjutnya, barang bukti minuman kami amankan, dan kami lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ, Kamis (16/11) di Mapolres Buleleng.

Advertisement

Adnyana berjanji akan terus melakukan penertiban terhadap para penjual miras ilegal agar tercipta ketertiban masyarakat. Apalagi, banyak minuman keras yang beredar telah kedaluwarsa.

"Dari keterangan beberapa penjual botol miras kedaluwarsa yang kami periksa, alasan mereka menunggu distributor mengambil. Tapi, kami tetap lakukan pemeriksaan. Ya, karena ini ancaman di bawah 5 tahun, hanya kami panggil untuk diperiksa," jelas Adnyana.

Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan BPOM Denpasar untuk bersama-sama melakukan pengecekan terhadap penjual miras yang menjual barang kedaluwarsa.

Advertisement

Untuk diketahui, dalam Perda Kabupaten Buleleng No. 9 tahun 2016 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, dijelaskan tersangka penjual bisa diancam hukuman pidana 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

Sedangkan terhadap penjual miras kedaluwarsa disangkakan dengan Pasal 90 ayat (2) jo Pasal 141 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

Baca juga:
Tujuh pelajar teler usai pesta mabuk lem
Ratusan miras, PSK hingga pasangan kumpul kebo diamankan Polda Malut
Polda Sumsel gerebek industri rumahan produksi miras oplosan
Jual miras, 5 Lapo di Kabupaten Serang disegel
Amankan bongkar muat, polisi temukan puluhan botol minuman beralkohol
Pabrik miras dan jamu tak berizin di Surabaya digerebek
Polisi dan Bea Cukai gagalkan penyelundupan puluhan ribu miras asal Singapura

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.