LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bantu suami bunuh selingkuhan, Reni dihukum 9 tahun penjara

Bantu suami bunuh selingkuhan, Reni dihukum 9 tahun penjara. Setelah sidang ditutup hakim, Reni langsung menangis. Sambil terus menyeka air matanya dia sempat berpelukan dengan kerabatnya sebelum dibawa ke ruang tahanan sementara.

2018-01-03 21:27:00
Pembunuhan
Advertisement

Reni Safitri tak dapat membendung air mata setelah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/1). Dia dinyatakan bersalah turut membantu melakukan pembunuhan terhadap selingkuhannya, Suherwan alias Iwan Kakek.

Selain Reni, majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris pun memvonis berasalah Irfan. Pria ini dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, juga karena turut membantu suami Reni, Andi Lala (berkas terpisah), melakukan pembunuhan itu.

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 338 KHUPidana‎ jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. "Terdakwa Reni Saftri dan Irfan terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan hukuman kepada Reni Safitri selama 9 tahun penjara dan Irfan selama 11 tahun penjara," ucap Azwardi.

Advertisement

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Reni dan Irfan dijatuhi hukuman masing-masing 14 tahun penjara. Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa ‎dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Setelah sidang ditutup hakim, Reni langsung menangis. Sambil terus menyeka air matanya dia sempat berpelukan dengan kerabatnya sebelum dibawa ke ruang tahanan sementara.

Pembunuhan berencana ini didalangi Andi Lala, suami Reni, yang sakit hati istrinya selingkuh dengan Suherwan. Pria itu dibunuh di kediaman Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut pada pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Mayat dan sepeda motor korban kemudian dibuang di tepi jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, dan dibuat seolah-olah mengalami kecelakaan.

Advertisement

Kasus pembunuhan ini baru terungkap sekitar 2 tahun kemudian. Polisi mengembangkan kejahatan yang dilakukan Andi Lala, setelah dia ditangkap karena melakukan pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu, 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah.

Baca juga:
Tolak beri rokok dan uang, sopir truk tewas dianiaya sekelompok orang di Sumedang
Diduga ditikam komplotan begal, pemuda ditemukan tewas dengan 13 tusukan
Pengemudi dibunuh penumpang di Bogor, ini kata Grab Indonesia
Polisi temukan pisau untuk membunuh Vena di sekitar Pantai Wisata Ngliyep
Diduga dibunuh, mayat perempuan nyangkut di bawah jembatan jalan tol

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.