LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bantu Pacar Aborsi Hingga Tewas, Mahasiswa di Medan Ditangkap Polisi

Seorang pembantu rumah tangga, Yariba Laia (21) tewas seusai menggugurkan kandungannya. Pacarnya, Meiman Jaya Hulu (20), ditangkap karena diduga membantu tindakan aborsi itu.

2019-03-12 03:32:00
Aborsi
Advertisement

Seorang pembantu rumah tangga, Yariba Laia (21) tewas seusai melakukan aborsi. Pacarnya, Meiman Jaya Hulu (20), ditangkap karena diduga membantu tindakan aborsi itu.

"Dari hasil penyelidikan, korban (Yariba Laia) ternyata meminta obat penggugur kandungan dari tersangka. Tersangka kemudian membelikan obat yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kompol Martuasah Tobing, Kapolsek Medan Baru, Senin (11/3).

Yariba ditemukan lemas dan bersimbah darah di rumah sang majikannya di Jalan Sultan Hasanuddin, Medan Petisah, Sabtu (9/3). Majikannya langsung membawa perempuan yang sedang hamil 7 bulan itu ke rumah sakit. Saat sampai di rumah sakit, korban dan janin di kandungannya sudah meninggal dunia.

Advertisement

Martuasah mengatakan pihaknya berhasil mengamankan obat yang diduga dikonsumsi Yariba untuk menggugurkan kandungnya. "Barang bukti kita temukan di kamar korban tiga papan obat yang diduga untuk menggugurkan bayinya dan satu unit handphone milik korban," ucapnya.

Kasus itu pun dikembangkan. Dari penyelidikan diketahui keterlibatan Meiman, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta. Dia pun ditangkap di indekosnya di kawasan Jalan Bulan, Medan Baru, Sabtu (11/3) malam.

Meiman mengakui perbuatannya. Dia menyatakan berpacaran dengan Yariba sejak Juli 2018. "Nggak ada niat aku. Itu bukan ideku. Cewekku takut ketahuan orangtuanya. Aku mau bertanggung jawab, tapi dia tetap takut," ucap Meiman.

Advertisement

Akibat perbuatannya membantu tindakan aborsi itu, Meiman dijerat dengan Pasal 348 ayat (2) KUHPidana. Dia terancam pidana paling lama 7 tahun penjara.

Baca juga:
Layani Aborsi Online, Bidan Desa Ini Dapat Imbalan Rp 1 juta
Polisi Bongkar Sindikat Aborsi Online di Klaten
Menkes Siapkan Layanan Aborsi Aman Sesuai UU, Kemen-PPPA Nilai Pelanggaran Hak Anak
Ribuan Wanita Argentina Demo Tuntut Legalisasi Aborsi
Praktik Aborsi di Balikpapan Sempat Dipromosikan Lewat Media Sosial

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.