LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bantu Idrus Marham jadi Ketum Golkar, Eni Minta USD 3 Juta ke Johannes Kotjo

Beberapa hari kemudian, Eni mengaku semakin intens berkomunikasi dengan Idrus jelang munaslub Golkar dengan agenda pemilihan Ketua Umum, menggantikan Setya Novanto yang tersandung kasus korupsi proyek e-KTP.

2019-01-22 13:24:00
Idrus Marham
Advertisement

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengamini ada permintaan uang USD 3 juta kepada Johannes Budisutrisno Kotjo untuk biaya kursi Idrus Marham sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Jaksa penuntut umum pada KPK awalnya menampilkan percakapan Whatsapp Eni kepada Johannes Budisutrisno Kotjo, atau akrab disapa Kotjo. Namun dikarenakan permintaan uang secara mendadak, Kotjo tidak menyanggupinya.

"Waktu itu memang sama pengondisian juga kalau Pak Idrus jadi ketua umum tapi memang tidak diberikan Pak Kotjo kepada saya," ujar Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa, Selasa (22/1).

Advertisement

Beberapa hari kemudian, Eni mengaku semakin intens berkomunikasi dengan Idrus jelang munaslub Golkar dengan agenda pemilihan Ketua Umum, menggantikan Setya Novanto yang tersandung kasus korupsi proyek e-KTP.

Namun, semakin mendekat perhelatan munaslub peta politik internal Golkar berubah. Para kader justru memutuskan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum. Permintaan uang kondisi untuk Idrus pun dibatalkan Eni.

"Jadi memang permintaan saya itu saya sampaikan ke Pak Kotjo tidak jadi karena arah politik berbeda," katanya.

Advertisement

Seperti diketahui, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Peruntukan uang yang diterima Eni adalah munaslub Golkar Rp 2 miliar, biaya pilkada suami Eni di Kabupaten Temanggung Rp 2 miliar, Rp 200 juta dan Rp 500 juta kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu sejak menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Penerimaan graritifikasi tersebut diperuntukan biaya pencalonan M Al Khadziq, suami Eni, sebagai calon Bupati Temanggung.

Gratifikasi pertama bulan Mei 2018 dari Prihadi Santoso sebagai Direktur PT Smelting sebesar Rp 500 juta. Pemberian gratifikasi secara bertahap.

Gratifikasi kedua berasal dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sebesar SGD 40 ribu dan Rp 100 juta.

Gratifikasi kembali diperoleh Eni dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sebesar Rp 5 miliar.

Terakhir, gratifikasi Rp 500 juta berasal dari Iswan Ibrahim yakni Presdir PT Isargas.

Atas perbuatannya Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Eni juga didakwa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Resources (BNR). Suap diperuntukan agar Eni membantu Johannes mendapatkan proyek pengerjaan PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta.

Sementara penerimaan gratifikasi, ia didakwa telah melanggar Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.