Bangun Kembali Gedung Utama, Kejagung Usulkan Anggaran Tambahan Rp 400 Miliar
Setia mengatakan, pagu anggaran indikatif yang telah disetujui Kementerian Keuangan senilai Rp 6,9 triliun, tidak mencakup ke dalam anggaran untuk kebutuhan pembangunan gedung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan untuk adanya dana tambahan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 sebesar Rp 400 miliar guna pembangunan kembali Gedung Utama Kejagung yang hangus terbakar pada Sabtu (22/8) lalu.
"Kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp400 miliar untuk pembangunan kembali gedung utama Kejaksaan," kata Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi saat rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9).
Namun, Setia mengatakan, pagu anggaran indikatif yang telah disetujui Kementerian Keuangan senilai Rp 6,9 triliun, tidak mencakup ke dalam anggaran untuk kebutuhan pembangunan gedung.
"Dikarenakan musibah kebakaran tersebut terjadi setelah pembahasan pagu anggaran berlangsung. Maka anggaran pembangunan kembali gedung utama belum terakomodir, dalam pagu anggaran 2021," tuturnya.
Terlebih, Setia menyampaikan, akibat kebakaran gedung utama itu sangat mengganggu kelancaran tugas dan pokok Kejaksaan Agung. Untuk itu beberapa biro dialihkan di Gedung Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung di Ragunan, Jakarta Selatan.
"Kerusakan berat pada seluruh bangunan gedung utama kejaksaan. Sehingga mengganggu kelancaran tugas pokok maka diperlukan pembangunan kembali gedung tersebut," tutupnya.