LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bandingkan dengan Kasus Sukmawati, Kuasa Hukum Minta Habib Bahar Tak Ditahan

Sembari menunggu proses pemeriksaan rampung besok siang, kuasa hukum Habib Bahar sudah menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.

2018-12-18 21:07:24
Habib Bahar
Advertisement

Kuasa hukum Bahar bin Smith alias Habib Bahar mengupayakan agar kliennya tidak ditahan. Sembari menunggu proses pemeriksaan rampung besok siang, mereka sudah menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Kita sudah siapkan surat untuk tidak ditahan, surat jaminan juga sudah ada," katanya salah seorang pengacara, Azis Yanuar, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).

Keinginan itu bukan tanpa alasan. Ia menyamakan kasus kliennya dengan sejumlah kasus yang tersangkanya tidak ditahan.

Advertisement

"Kasus Ade armando terus Viktor Laiskodat dan Sukmawati (Soekarnoputri), Abu Janda, kita minta proporsional di mana mereka juga tidak ditahan dan kita juga sangat kooperatif dipanggil beberapa kali kita dateng dan tidak pernah mangkir dari pangilan tersebut," katanya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember pukul 11.00 WIB.

Advertisement

Akibat perbuatan, Habib Bahar dikenalkan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:
Habib Bahar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan penganiayaan Anak Di Bawah Umur
Ditemani Sejumlah Pengacara, Habib Bahar Penuhi Panggilan Polda Jabar
Besok, Habib Bahar Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan di Polda Jabar
TKN Yakin Jokowi Bakal Terus Diserang Isu Kriminalisasi Ulama
Ma'ruf Amin: Tidak Ada Kriminalisasi Ulama

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.