Banding Ditolak, Polisi Jual Sabu ke Hakim Dihukum 10 Tahun Penjara
Upaya banding yang diajukan oleh Brigadir Wisnu Wardhana, terdakwa penjualan sabu ke hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, akhirnya ditolak Pengadilan Tinggi Medan. Bahkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman terhadap Brigadir Wisnu menjadi 10 tahun penjara.
Upaya banding yang diajukan oleh Brigadir Wisnu Wardhana, terdakwa penjualan sabu ke hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, akhirnya ditolak Pengadilan Tinggi Medan. Bahkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman terhadap Brigadir Wisnu menjadi 10 tahun penjara. Pada persidangan tingkat pertama November 2022, Wisnu dihukum enam tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tulis amar putusan banding yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/1).
Dalam amar putusan itu, ketua majelis hakim, Railam Silalahi, menyatakan Wisnu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Seperti dalam dakwaan, kasus ini terungkap usai Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelidiki adanya pengiriman paket berisi sabu melalui salah satu jasa ekspedisi di Medan. Paket itu atas nama Dewa Siagian dan ditujukan kepada Raja Adonis Sumanggam Siagian yang beralamat di PN Rangkasbitung, Jalan RA Kartini, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Selanjutnya, polisi menuju loket ekspedisi dan menanti siapa sosok yang mengambil paket berisi sabu tersebut. Polisi akhirnya menangkap sosok yang mengambil paket tersebut yakni Raja Adonis Siagian. Namun saat diinterogasi, Raja mengaku bahwa paket tersebut milik seorang hakim di PN Rangkasbitung bernama Yudi Rozadinata.
Saat paket dibuka polisi menemukan 20 gram sabu-sabu yang merupakan kiriman Brigadir Wisnu untuk Yudi Rozadinata. Polisi akhirnya menangkap hakim PN Rangkasbitung tersebut.
(mdk/cob)