LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Banding Diterima, Hukuman Alex Noerdin Dipangkas Tiga Tahun

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan banding Alex Noerdin pada Rabu (7/9) sore. Salinan itu berisi mengabulkan permohonan banding dan memperbaiki putusan PN Palembang.

2022-09-08 17:04:34
Alex Noerdin
Advertisement

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin mendapat potongan masa hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas pada PDPDE. Alex sebelumnya divonis 12 tahun penjara, kini menjadi 9 tahun.

Potongan hukuman tersebut diberikan setelah Alex mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang.

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan banding Alex Noerdin pada Rabu (7/9) sore. Salinan itu berisi mengabulkan permohonan banding dan memperbaiki putusan PN Palembang.

Advertisement

"Sudah diterima salinannya, dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara," ungkapnya, Kamis (8/9).

Meski hukuman berkurang, di dalam salinan itu disebutkan Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ke satu primer dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua primer.

Advertisement

Selain Alex, PN Palembang juga menerima salinan putusan banding tiga terdakwa lain, yakni Muddai Madang yang sebelumnya divonis 12 tahun menjadi 11 tahun. Sementara hukuman terdakwa A Yaniarsah Hasan dan Caca Isa Saleh tidak berkurang, melainkan menguatkan vonis PN Palembang yang masing-masing 11 tahun penjara.

"Pertimbangan putusan banding belum tahu karena belum dibaca menyeluruh. Salinan itu juga belum kami teruskan ke jaksa dan penasihat hukum para terdakwa," pungkasnya.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.