LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Banderol teman Rp 800 ribu di Facebook, gadis 20 tahun ditangkap

Tersangka mengaku nekat menggeluti bisnis prostitusi karena butuh uang. Dan kebetulan, korban yang dikenalnya sejak 2014 silam juga mengaku sama-sama butuh uang.

2017-02-04 05:00:00
Surabaya
Advertisement

Polisi menangkap ASR (20), warga Jalan Putat, Surabaya, Jawa Timur, karena menjalankan bisnis prostitusi online. Tak hanya itu, ASR juga nekat membanderol temannya sendiri, PA (19), warga Jalan Pakis senilai Rp 800 ribu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan di salah satu hotel di Jalan Kedungsari, Surabaya. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan dua unit handphone (HP) merk Samsung dan Venera, satu lembar bill hotel serta uang tunai Rp 500 ribu.

"Tersangka ini menawarkan korban ke pria hidung belang melalui beberapa grup Facebook (FB) yang diikutinya," kata Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (3/2).

Di grup media sosial tersebut, tersangka dan korban mengaku bisa melayani berbagai layanan.

"Untuk transaksinya, dilakukan tersangka melalui BBM. Setelah deal, tersangka dan korban janjian dengan pemesannya di hotel yang sudah disepakati," jelas Shinto.

Untuk sekali kencan, kata Shinto, tersangka memasang tarif Rp 800 ribu.

"Uang hasil melayani lelaki hidung belang ini, dibagi sama rata. Tersangka mendapat Rp 400 ribu, korban juga mendapat jumlah sama," ungkapnya.

Tersangka mengaku nekat menggeluti bisnis prostitusi karena butuh uang. Dan kebetulan, korban yang dikenalnya sejak 2014 silam juga mengaku sama-sama butuh uang.

"Saya butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari dan ingin membantu orang tua. Akhirnya menawarkan diri untuk bisa dibooking ke luar (hotel). Bahkan sudah tiga kali threesome," kata tersangka.

Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 296 KUHP.

Baca juga:
Paksa istri berhubungan dengan 4 pria sekaligus, Ch dibekuk polisi
Di bawah tekanan pacar gelap, ibu satu anak nekat layani threesome
Mucikari di Balaraja ditangkap saat transaksi di kontrakan
Satpol PP razia tempat esek-esek di Tangerang, 29 PSK diamankan
Saat Ahok meradang dituding takut tutup Alexis
Polisi bekuk penjual wanita Ceko jadi PSK di Inggris

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.