LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bandelnya Tiga Bule Rusia di Bali Berkendara Tidak Pakai Helm, Ini Hukumannya

Polisi menilang tiga Warga Negara (WN) Rusia di Bali yang melakukan pelanggaran lalu lintas, dan tidak menggunakan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) resmi.

2023-03-08 21:11:59
Regional
Advertisement

Polisi menilang tiga Warga Negara (WN) Rusia di Bali yang melakukan pelanggaran lalu lintas, dan tidak menggunakan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) resmi.

Penilangan tersebut dilakukan unit lantas Polsek Kuta Selatan, saat bertugas di Pos Siligita, Jalan By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (8/3).

Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi mengatakan, bahwa dalam dua jam dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA personel lantas Polsek Kuta Selatan telah menindak sembilan pelanggar yang didominasi pelanggar tanpa helm dan tanpa pelat Nomor Polisi (Nopol) di antaranya enam warga lokal dan tiga WNA.

Advertisement

Sukadi menyampaikan, salah satu pelanggar WNA asal Rusia berinisial AG yang mengendarai motor custom warna hitam. Saat dihentikan dan diinterogasi polisi, dia mengaku dari wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, dan hendak ke berwisata ke Nusa Dua. AG tidak menggunakan helm dengan alasan lupa.

"Pelanggaran yang kami tindak didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm dan tanpa pelat nomor kendaraan, petugas langsung memberikan surat tilang di tempat," kata Sukadi, Rabu (8/3).

Advertisement

Dia juga menyebutkan, terhadap AG dikenakan Pasal 291 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Yang bersangkutan (AG) langsung membayar denda tilang lewat aplikasi online Briva Bank BRI, sesuai dengan denda yang tertera dalam pasal pelanggaran," ujarnya.

Selanjutnya, pelanggar berinisial A yang juga WNA asal Rusia diberikan saksi tilang karena saat melintasi dari Kampial ke Simpang Siligita tidak mengenakan helm dan juga tanpa pelat nomor kendaraan.

Sementara, WN Rusia berinisial DS juga ditemukan tanpa helm dan langsung ditilang. "Dan (WNA Rusia) atau pelanggar langsung membayar denda tilang melalui aplikasi online Briva BRI juga," ujarnya.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.