LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bandara Soekarno-Hatta Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen

Pengelola Bandara Soekarno-Hatta resmi menghapus syarat tes PCR atau antigen pada rute penerbangan dalam negeri. Penghapusan ini berlaku untuk calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga.

2022-03-08 17:36:14
Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement

Pengelola Bandara Soekarno-Hatta resmi menghapus syarat tes PCR atau antigen pada rute penerbangan dalam negeri. Penghapusan ini berlaku untuk calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga.

Syarat tes PCR atau antigen dihapus setelah PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyesuaian aturan baru dalam peneraan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Pada aturan baru itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi menyatakan, kesiapannya dalam menyesuaikan aturan baru itu.

Advertisement

"Tadi pagi memang masih pakai SE yang lama. Tapi, dengan SE yang baru, tentunya langsung kita sesuaikan, yakni penumpang tidak lagi tes PCR atau antigen," terang Holik Muardi, Selasa (8/3).

Layanan Tes Covid-19 Masih Dioperasikan

Menurutnya, aturan baru dalam SE tersebut sangat memudahkan calon penumpang pesawat sehingga bisa langsung diterapkan. "Karena aturan ini memudahkan penumpang jadi bisa langsung diterapkan," jelas dia.

Advertisement

Meski begitu, dia memastikan kalau layanan tes Covid-19 yang ada di Bandara masih dioperasikan. Hal itu, demi menunjang layanan bagi calon penumpang yang membutuhkan tes Covid-19 itu.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko menegaskan, aturan baru tersebut langsung diterapkan mulai hari ini.

"Segera dilaksanakan dan diterapkan, sesuai aturan bagi yang sudah vaksin dosis dua dan booster, tidak lagi pakai hasil tes antigen atau PCR," katanya.

Tetap Berlaku bagi Calon Penumpang Divaksin Dosis Pertama

Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Dia menegaskan, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,

Hal itu dilakukan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sementara untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.