LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bandar sabu seberat 161 Kg divonis 18 tahun penjara di PN Karawang

Selain vonis 18 tahun penjara, majelis hakim juga menyatakan terdakwa di denda Rp 5 miliar serta subsider 6 bulan bui.

2016-08-10 00:03:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis 18 tahun penjara pemilik sabu-sabu seberat 161 kilogram. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan barang haram itu.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah serta melawan hukum pidana atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat Emi Tri Rahayu seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/8).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba, Tommy Lim terbukti melanggar pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Selain memvonis 18 tahun penjara, majelis hakim juga menyatakan terdakwa di denda Rp 5 miliar serta subsider enam bulan penjara.

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyampaikan ancaman hukuman mati pada sidang sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim dalam kasus itu, Emi Tri Rahayu, menyatakan dalam tuntutannya jaksa penuntut umum tidak menyampaikan aspek yuridis dan aspek sosiologis dalam menyampaikan tuntutannya.

"Jaksa hanya menyebutkan jumlah barang bukti saja, sehingga menuntut ancaman hukuman mati," kata dia.

Terdakwa Tommy Lim sendiri sebelumnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang. Penangkapan dilakukan pada 19 November 2015 setelah petugas telah melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil boks yang mencurigakan.

Saat mobil boks tersebut menepi di sebuah SPBU rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, wilayah Karawang, petugas langsung menyergap Tommy Lim.

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa Tommy Lim menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Baca juga:
Simpan 161 kg sabu, Tommy lolos dari hukuman mati di PN karawang
Cerita wanita hamil jadi anggota sindikat narkoba internasional
BNN DKI Jakarta akan tempatkan personel di setiap kelurahan
Tangkap bandar narkoba pecatan TNI, anggota polisi di Padang tewas
Simpan 10 kilogram ganja, Murdani dikurung 15 tahun penjara
5 Kegilaan Duterte perangi narkoba, penjahat & pejabat serahkan diri

Advertisement
(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.