LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bandar sabu di Samarinda siapkan parang dan celurit saat digerebek

Meski menangkap enam anggota jaringan narkoba, namun sang bandar berhasil kabur.

2017-03-07 13:55:48
Kasus Narkoba
Advertisement

Petugas gabungan BNN Kalimantan Timur dan BNN Kota Samarinda, meringkus enam pengguna dan pengedar sabu. Seorang bandar Anas (36), jadi buruan petugas lantaran berhasil kabur. Di rumah Anas, petugas menyita celurit, yang digunakan melawan petugas saat digerebek.

Enam orang itu ditangkap Senin (6/3) sore di kawasan Sungai Kapih, di kawasan pertokoan Niaga Selatan serta di Jalan DI Panjaitan. Keseluruhan barang bukti yang disita antara lain 51 paket berisi 27-30 gram sabu, 5 ponsel, alat isap serta uang tunai Rp 12 juta.

"Mereka adalah jaringan pengedar di Samarinda," kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur Brigjen Pol Sufyan Syarief dalam keterangan resmi dia di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Selasa (7/3).

Meski petugas berusaha secepat mungkin saat menggerebek, para sindikat narkoba ini bergerak lebih cepat. Bahkan petugas mencurigai, masyakat turut andil membocorkan kedatangan petugas saat dilakukan penggerebekan.

"Gerak mereka ini cepat sekali. Di antara masyarakat, kita sinyalir banyak terkontaminasi narkoba. Cepat, cepat sekali karirnya," ujar Sufyan.

"Kalau melawan, jelas akan kita tindak tegas. Kabur pun, akan kita tindak tegas. Ini sudah rumusnya. Dan dari penggerebekan, ada DPO bernama Anas. Kita akan cari sampai dapat karena waktu kita dobrak, di rumahnya ada enam celurit," tambahnya.

Petugas menduga, senjata tajam celurit sedemikian banyak yang ditinggalkan Anas, rencananya digunakan untuk keinginannya melawan petugas saat beraksi jual beli narkoba.

"Sindikat narkoba ini pasti ada senjatanya, untuk melawan petugas," sebut Sufyan.

Keenam sindikat itu ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka mendekam di sel tahanan BNN Provinsi Kalimantan Timur.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.